Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Perusahaan Berhak Memotong Gaji Karyawan yang Sakit dan Tidak Masuk Kerja?

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstockphotos.com
ilustrasi uang gaji karyawan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Seorang warganet mengaku gajinya dipotong perusahaan tempatnya bekerja karena sering izin sakit.

Hal itu diungkapkan melalui akun media sosial X (Twitter) @worksfess pada Jumat (31/5/2024).

Pengunggah melampirkan gambar hasil tangkap layar berisi pesan dari perusahaan yang mengeluarkan peraturan bagi karyawannya.

Dalam peraturan tersebut, karyawan akan dikenai pemotongan gaji ketika tidak masuk kerja, yakni Rp 100.000 per hari bagi karyawan yang sakit dan Rp 300.000 untuk tidak masuk kerja tanpa alasan.

"work! SHOCK bgt kemaren dapet chat gini dari HRD. Apa gara2 gw sering ijin sakit yaa..," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, benarkah karyawan yang tidak masuk kerja karena gaji boleh dipotong gajinya oleh perusahaan?

Baca juga: Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta Setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera


Potong gaji karyawan sakit

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemberian gaji oleh perusahaan kepada pekerja diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Pekerja yang tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sakit dan sakitnya tersebut dibuktikan dengan keterangan dokter, maka yang bersangkutan harus dibayarkan upahnya," jelasnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/6/2024).

Dalam Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003, disebutkan bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan.

Namun, perusahaan tetap wajib membayar upah pekerja yang tidak bekerja karena sakit, sakit akibat haid hari pertama dan kedua, menikah, menikahkan mengkhitankan, atau membaptiskan anak, melahirkan atau keguguran, atau ada anggota keluarga meninggal.

Baca juga: Gaji Pekerja Swasta Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya?

Perusahaan juga wajib membayar upah, meski pekerja menjalankan kewajiban terhadap negara, menjalankan perintah agama, atau melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Anwar menambahkan, pembayaran upah bagi pekerja yang sakit diatur dalam Pasal 94 ayat (2) dan (3) UU Nomor 13 Tahun 2003.

"Upah untuk empat bulan pertama dibayar 100 persen dari upah," lanjut dia.

Sementara upah pekerja yang sakit selama empat bulan kedua dibayar senilai 75 persen dari upah. Upah 4 bulan ketiga dibayar 50 persen dari upah.

"Untuk bulan selanjutnya, dibayar 25 persen dari upah sebelum PHK (pemutusan hubungan kerja) dilakukan," imbuh Anwar.

Baca juga: Daftar 8 Potongan Gaji Buruh, Terbaru Akan Ada Tapera 3 Persen

Potong gaji karyawan yang tidak kerja tanpa alasan

Anwar menambahkan, Pasal 94 UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak mengatur pemberian upah kepada pekerja yang tidak masuk kerja tanpa alasan.

Peraturan itu hanya mengatur pemberian gaji kepada karyawan yang sakit, serta pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan lain.

Contohnya, menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anak, melahirkan atau keguguran, atau ada anggota keluarga meninggal.

Anwar menyebutkan, perusahaan hanya dapat memotong gaji karyawan yang tidak bekerja tanpa alasan, jika hal itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dengan pekerja.

"Bila pekerja tidak masuk kerja tanpa alasan, pemotongan upah hanya dapat dilakukan bila hal tersebut telah diatur (perusahaan terhadap pekerja)," lanjutnya.

Jika tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja tersebut, perusahaan tidak berhak memotong gaji karyawan meski tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Penerima dan Komponennya!

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi