Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Twitter Kini Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Tutup

Baca di App
Lihat Foto
Journal du Geek
Ilustrasi X Twitter
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara soal kebijakan X (Twitter) yang mengizinkan pengguna membagikan konten dewasa dan kekerasan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kasong menegaskan bahwa pornografi dilarang di Indonesia.

Hal ini berdasarkan KUHP, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografI," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Ramai Iklan Judi Online Nikita Mirzani di Twitter, Ini Kata Kominfo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Usman menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi jika Twitter melanggar aturan terkait pornografi di Indonesia.

Hal tersebut diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

"Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten, sampai penutupan akses (Twitter)," tegas Usman.

Baca juga: Ramai soal Fitur Grok di X, Apa Fungsinya?

Kebijakan baru Twitter

Media sosial X atau Twitter resmi memperbarui kebijakannya dengan mengizinkan peredaran konten dewasa atau pornografi.

Diberitakan Al Jazeera, Selasa (4/6/2024), X akan mengizinkan pengguna berbagi konten seksual selama disukai oleh pengguna lain yang melihatnya dan diberi label dengan jelas.

"Pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka," tulis X dalam pernyataannya.

X berdalih, konten dewasa yang menunjukkan ekspresi seksual baik secara visual maupun maupun tertulis, merupakan bentuk ekspresi artistik yang sah.

“Kami percaya pada otonomi orang dewasa untuk terlibat dan membuat konten yang mencerminkan keyakinan, keinginan, dan pengalaman mereka sendiri, termasuk yang berkaitan dengan seksualitas," lanjutnya.

Sebagai catatan, Twitter diketahui belum pernah secara tegas melarang konten porno bagi penggunanya.

Baca juga: Cara Melihat Tweet Lama di X (Twitter) tanpa Harus Scroll

Aturan konten seksual Twitter

Dikutip dari laman Pusat Bantuan X, media sosial tersebut menegaskan, aturan ini tidak berlaku bagi anak-anak dan pengguna dewasa yang memilih untuk tidak menontonnya.

Pengguna di bawah 18 tahun atau penonton yang tidak mencantumkan tanggal lahir di profilnya tidak dapat mengklik untuk melihat konten tersebut.

"X melarang konten yang mempromosikan eksploitasi, penolakan, objektifikasi, seksualisasi, atau kekerasan terhadap anak di bawah umur, serta perilaku tidak senonoh," tulisnya.

X juga tidak mengizinkan konten dewasa dibagikan di tempat yang mudah terlihat, seperti foto profil atau header pengguna.

Baca juga: Cara Download Arsip Postingan di X (Twitter) untuk Mendokumentasikan Seluruh Cuitan Anda

Berikut ciri-ciri konten yang masuk dalam kategori ini:

  • Menggambarkan ketelanjangan orang dewasa
  • Berisi perilaku seksual yang bersifat pornografi atau dibuat untuk menimbulkan gairah seksual
  • Foto atau animasi bergambar dewasa yang dihasilkan AI, kartun, hentai, atau anime
  • Berisi ketelanjangan penuh atau sebagian, termasuk foto anggota tubuh
  • Ada perilaku seksual eksplisit, tersirat, atau tindakan simulasi bersifat seksual,

Pengguna yang akan mengunggah konten dewasa di X harus mengubah pengaturan media pada aplikasi tersebut, sehingga ada peringatan dari konten yang akan diunggah.

Peringatan konten sensitif juga dapat ditambahkan pada setiap unggahan.

Baca juga: Cara Menonaktifkan Akun X (Twitter) untuk Sementara atau Menghapusnya secara Permanen

Pemblokiran konten dewasa dari akun X yang tidak ingin melihatnya juga dapat diatur melalui pengaturan media sosial itu.

Tak hanya konten dewasa, X juga membolehkan pengguna membagikan konten kekerasan berisi ucapan atau tindakan kekerasan.

Namun dengan catatan, konten itu tidak mencolok, tidak menunjukkan banyak darah, bukan kekerasan seksual.

Pengguna juga dilarang membagikan konten berisi tindakan ancaman, hasutan, mengagungkan sesuatu, atau menunjukkan keinginan berbuat kekerasan.

Baca juga: Ramai soal Iklan Judi Online Bertebaran di X, Ini Kata Kemenkominfo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi