KOMPAS.com - Status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa tidak aktif karena beberapa alasan, salah satunya sebab menunggak iuran bulanan.
Namun, tidak perlu khawatir lantaran cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan mudah dilakukan, bahkan secara online.
Dengan mengaktifkan status Jaminan Kesehatan Nasional, peserta dapat mengakses layanan kesehatan tanpa pungutan biaya.
Selain itu, peserta juga dapat mengakses sejumlah layanan publik yang mensyaratkan BPJS Kesehatan, termasuk permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lantas, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online?
Baca juga: Bikin SIM Harus Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2024, Bagaimana jika Tunggak Iuran?
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan secara online
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, cara mengaktifkan status kepesertaan tergantung pada penyebab penonaktifan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, salah satu penyebab status BPJS Kesehatan tidak aktif adalah terlambat membayar iuran bulanan.
Status peserta BPJS Kesehatan menjadi nonaktif sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah terlambat membayar.
Selain itu, BPJS Kesehatan bisa juga tidak aktif karena sudah tidak bekerja di sebuah perusahaan.
Hal itu dikarenakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya ditanggung oleh perusahaan, sehingga akan nonaktif saat seseorang resign atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Berikut cara mengaktifkan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Tidak aktif karena menunggakRizzky menyampaikan, jika pemohon sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif karena menunggak iuran, dapat kembali diaktifkan dengan membayar tunggakan.
"Pengaktifan kepesertaan JKN karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/6/2024).
Jika sudah membayar tunggakan iuran, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan langsung aktif.
Berikut langkah-langkah cek tunggakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store dan App Store:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Masukkan jenis kartu identitas, nomor identitas, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha
- Klik menu "Info Iuran" untuk mengetahui jumlah tunggakan yang harus dibayar
- Pilih "Info Riwayat Pembayaran" untuk mengetahui pembayaran iuran terakhir dan denda iuran
- Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberikan perincian jumlah tunggakan iuran kepesertaan yang harus dilunasi.
Baca juga: Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan, Benarkah Tak Bisa Pilih Model Frame?
Menurut Rizzky, peserta yang menunggak iuran per bulan dan belum mampu membayar dapat mengikuti program Rehab untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Sesuai namanya, program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap memberikan keringanan bagi peserta untuk mencicil tunggakan iuran.
"Program Rehab BPJS Kesehatan memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap," kata Rizzky.
Dia melanjutkan, peserta dapat langsung mendaftarkan diri melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap"
- Akan muncul informasi mengenai program Rehab, total tunggakan, serta syarat dan ketentuan
- Halaman juga memuat simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta
- Klik persetujuan syarat dan ketentuan program Rehab.
Jika pendaftaran berhasil, peserta hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan ketentuan simulasi pembayaran yang dipilih, dan status BPJS Kesehatan pun kembali aktif.
Baca juga: Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru
3. Tidak aktif karena selesai pendidikan
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online juga dapat dilakukan untuk peserta yang baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas.
Rizzky mengungkapkan, jenis peserta ini sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Setelah lulus dari pendidikan tinggi, status peserta pun menjadi tidak aktif karena tak lagi mengikuti kepesertaan orangtuanya.
"Cara mengaktifkan kepesertaan, peserta dapat mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri dengan mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165," kata Rizzky.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau klik di sini
- Selanjutnya, pilih "Administrasi"
- Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul
- Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
- Pilih "Pindah Jenis Peserta Nonaktif menjadi PBPU/Mandiri"
- BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
- Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan
- Jika sudah, BPJS Kesehatan akan memproses permohonan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan.
Baca juga: Bisakah Peserta BPJS Kesehatan Langsung Berobat ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?
4. Tidak aktif karena melanjutkan pendidikanRizzky mengatakan, status kepesertaan BPJS Kesehatan juga dapat tidak aktif karena peserta sudah berusia 21 tahun tetapi masih melanjutkan pendidikan.
"Dalam hal pemohon berusia di atas 21 tahun sampai 25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan, maka peserta masih menjadi tanggungan orangtua di program JKN," terangnya.
Oleh karena itu, berikut cara mengaktifkan kembali status peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif karena masih kuliah:
Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan atau klik di sini
- Selanjutnya, pilih "Administrasi"
- Klik tautan atau link yang dikirim oleh Pandawa paling lambat 180 menit setelah muncul
- Pilih menu "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan"
- Pilih "Anak >21 Tahun Masih Kuliah"
- BPJS Kesehatan akan menampilkan dokumen yang perlu disiapkan
- Klik "Selanjutnya", isi serta lampirkan data diri yang dibutuhkan.
"Mengentri data serta upload dokumen bukti keterangan kuliah atau bukti bayar uang sekolah terakhir. Kepesertaan JKN pemohon langsung aktif," ucap Rizzky.
Sementara itu, jika belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi atau WhatsApp.
"Jika belum menjadi peserta, pendaftaran JKN dapat dilakukan melalui chat Pandawa di Whatsapp nomor 08118165165 atau aplikasi Mobile JKN," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.