Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Negara dengan Cuti Melahirkan Paling Lama, Ada yang sampai 14 Bulan

Baca di App
Lihat Foto
pexels.com
Negara dengan cuti melahirkan paling lama.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU).

Dalam beleid atau aturan itu, seorang ibu berhak mendapat cuti melahirkan hingga 6 bulan lamanya.

Mengacu pada Pasal 4 ayat 3, berikut ketentuan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan:

Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan cuti melahirkan pekerja perempuan dalam durasi cukup lama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa negara sudah menerapkannya dengan jangka waktu yang justru lebih lama.

Baca juga: RUU KIA Disahkan, Begini Aturan Cuti Suami Saat Dampingi Istri Melahirkan

7 Negara dengan cuti melahirkan paling lama

Dihimpun dari berbagai sumber, berikut negara dengan cuti melahirkan paling lama di dunia:

1. Bulgaria

Bulgaria adalah salah satu negara dengan durasi cuti melahirkan paling lama.

Dilansir dari ILO, negara ini menawarkan cuti selama 58 minggu atau sekitar 410 hari yang setara dengan 14 bulan bagi ibu melahirkan.

Sebagaimana dikutip dari laman Ruskow Law, cuti selama 410 hari itu dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu:

Sisa cuti melahirkan, yakni 275 dari 410 hari bisa diajukan dengan permohonan tertulis dari ibu ke tempat kerja dengan melampirkan akta kelahiran anak.

Selama cuti, pekerja berhak mendapat kompensasi cuti hamil berdasarkan layanan iuran asuransi yang telah dimilikinya.

Baca juga: Apakah Pekerja yang Ambil Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

2. Yunani

Yunani juga memberikan cuti melahirkan bagi pekerja perempuan dengan durasi cukup lama, yaitu 43 minggu atau sekitar 10 bulan.

Dilansir dari ILO, cuti melahirkan tersebut dibagi menjadi 2 periode, yaitu:

Selama 17 minggu cuti, pekerja bakal mendapatkan kompensasi gaji 100 persen.

Sementara pada 6 bulan cuti berikutnya, pekerja berhak mendapat kompensasi pembayaran minimal sebesar nominal yang disepakati secara nasional.

Baca juga: Plus Minus Cuti Melahirkan 6 Bulan seperti Usulan dalam RUU KIA

3. Inggris

Dilansir dari laman resmi Pemerintahan Inggris, cuti melahirkan menurut undang-undang di negara tersebut adalah 52 minggu yang terdiri dari 26 minggu pertama yang disebut cuti hamil dan 26 minggu terakhir yang disebut cuti hamil tambahan.

Cuti paling awal dapat diambil selama 11 minggu sebelum perkiraan melahirkan, kecuali bayi lahir lebih awal.

Karyawan harus memakan waktu minimal 2 minggu setelah melahirkan (atau 4 minggu jika menjadi pekerja pabrik).

Selama cuti, pekerja perempuan juga berhak mendapat tunjangan persalinan yang dibayarkan hingga 39 minggu dengan ketentuan yang sudah disepakati.

Baca juga: Soal Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Bagaimana Cuti Melahirkan di Negara Lain?

4. Slovakia

Slovakia memberikan cuti melahirkan kepada pekerja perempuan selama 34 minggu.

Cuti melahirkan itu dimulai dengan 6 minggu sebelum tanggal melahirkan, kemudian sisa cuti berikutnya dapat digunakan setelah bayi lahir.

Selama cuti, pekerja perempuan akan menerima gaji sebesar 64 persen dari penghasilan yang sudah ditetapkan.

5. Kroasia

Dilansir dari Leave Network, pekerja perempuan di Kroasia berhak mendapat cuti melahirkan selama 98 hari, yang terbagi ke dalam 28 hari sebelum tanggal kelahiran dan 70 hari setelah kelahiran.

Namun, dalam keadaan tertentu, cuti dapat dimulai 45 hari sebelum tanggal perkiraan persalinan dengan catatan ada penilaian medis.

Selama cuti, pekerja berhak mendapat 100 persen dari penghasilan rata-rata.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi