Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Baca di App
Komentar Lihat Foto
Dispendukcapil Jember
Ilustrasi KK.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pisah Kartu Keluarga (KK).

Prosedur atau cara dan syarat pisah KK sudah diatur Ditjen Dukcapil dalam Surat Edaran (SE) 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pisah KK kini tidak lagi memerlukan surat keterangan dari Ketua RT, RW, Lurah, atau pun camat.

Masyarakat yang ingin pisah KK cukup mendatangi kantor Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggalnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja syarat pisah KK? Dan, bagaimana cara pisah KK di Dukcapil? Simak penjelasan Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi berikut ini.

Baca juga: Ditutup Juni 2024, Ini yang Terjadi jika Tidak Lakukan Pemadanan NIK dengan NPWP

Cara dan syarat pisah KK

Kepada Kompas.com, Rabu (5/6/2024), Teguh mengatakan bahwa penerbitan KK untuk penduduk yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dilakukan karena membentuk keluarga baru, pisah KK, dan pindah datang penduduk yang tidak diikuti dengan kepala keluarga.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin pisah KK, yakni:

Setelah berkas persyaratan dilengkapi, cara pindah KK cukup mudah yakni warga tinggal membawa dokumen tersebut ke kantor Dukcapil di wilayah tempat tinggal supaya KK baru dapat diterbitkan.

Baca juga: Harus ke Kantor Dukcapil, Ini Cara Mengurus KK Hilang atau Rusak 2024

Penerbitan KK untuk kepentingan lain

Sementara itu, jika masyarakat ingin mendapatkan KK baru karena membentuk keluarga baru, mereka diminta untuk membawa:

Di sisi lain, syarat untuk mendapatkan KK baru karena pindah datang penduduk yang tidak diikuti kepala keluarga wajib melampirkan:

Teguh mengatakan, bila semua dokumen telah lengkap dan sesuai maka Dinas Dukcapil akan menerbitkan KK yang baru.

Baca juga: Ramai soal Status Famili Lain di KK, Mengapa Tidak Ditulis Saudara?

Cara mencetak KK online

Jika KK baru sudah didapatkan, masyarakat dapat melakukan pencetakan KK secara online tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil lagi jika sewaktu-waktu dokumen ini hilang.

Cara mencetak KK online bisa dilakukan melalui ponsel dengan mengikuti cara-cara di bawah ini:

Baca juga: Ramai soal Warganet Berusia 20 Tahun Sudah Punya KK Sendiri Tanpa Anggota Keluarga, Kok Bisa?

Keuntungan mencetak KK online

Teguh mengatakan, ada beberapa keuntungan jika masyarakat mencetak KK secara online.

Berikut keuntungan mencetak KK online:

Itulah cara dan syarat pisah KK beserta cara mencetak KK secara mandiri di rumah menggunakan ponsel. Informasi pelayanan Dukcapil dapat dilihat di akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi