KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan uang rupiah kertas yang diberi cap "Satria Piningit".
Topik seputar uang bercap tersebut dibuat oleh akun media sosial X @tanyakanrl, Kamis (6/6/2024) pagi.
Tampak dalam unggahan, gambar uang pecahan Rp 5.000 dibubuhi stempel biru bertuliskan "Satria Piningit, Prabowo, Heru Cakra Ratu Adil".
Stempel tersebut terlihat di bawah keterangan nominal uang, dekat dengan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan.
"Duit diginiin mksdnya apa si an**r pagi-pagi buta bikin emosi aja," tulis pengunggah.
Beberapa warganet menanggapi, uang rupiah tidak boleh diberi cap atau stempel seperti pada unggahan.
Lantas, masih bolehkah menggunakan uang yang sudah dicap sebagai alat transaksi?
Baca juga: Apakah Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Bisa Ditukar di BI?
Uang rupiah diberi stempel diimbau untuk ditukar
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim mengatakan, uang rupiah dengan stempel atau cap seperti pada unggahan masih berlaku untuk transaksi.
Namun, dia mengimbau masyarakat yang menemukannya untuk menukarkan ke bank lantaran tergolong sebagai Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
"Dalam hal masyarakat mendapatkan rupiah dengan cap, stempel, atau coretan, Bank Indonesia mengimbau menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE meskipun masih berlaku untuk transaksi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/6/2024).
Marlison menyampaikan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga dan merawat rupiah.
Caranya, dengan menerapkan "5 Jangan" alias "5J" yang meliputi larangan untuk melipat, mencoret, menstaples, meremas, dan membasahi.
"Memberi cap atau stempel pada uang rupiah termasuk kategori mencoret uang dan dapat dikategorikan merusak uang rupiah," terang Marlison.
Baca juga: Dicap Uang Langka, Masih Bisakah Pecahan Rp 75.000 untuk Transaksi?
Cara tukar uang rupiah rusak
Marlison menambahkan, masyarakat yang ingin menukarkan uang rusak dapat langsung mendatangi Bank Indonesia atau bank-bank lainnya.
Menurut dia, perbankan tidak menetapkan syarat minimal jumlah atau nominal uang rupiah yang boleh ditukarkan.
"Tidak ada syarat apa-apa, bisa langsung ke BI atau bank," tuturnya.
Dilansir dari laman BI, masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR atau laman https://www.pintar.bi.go.id.
Berikut tata caranya:
- Buka situs https://pintar.bi.go.id
- Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"
- Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah
- Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau dibubuhi stempel
- Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
- Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email
- Isi jumlah uang rupiah yang akan ditukarkan
- Pilih kategori jenis uang rupiah yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya.
Selanjutnya, penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.
Pemesanan dan penukaran uang rupiah mengacu pada ketentuan jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.
Mengacu peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, berikut syarat tukar uang rupiah yang lusuh, cacat, atau rusak:
- Fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
Jika memenuhi dua syarat tersebut, BI akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.
Sebaliknya, jika fisik uang rupiah sama dengan atau kurang dari setengah ukuran asli, maka tidak akan diberikan penggantian.
Baca juga: Ramai soal Uang Rupiah Diberi Tetesan Air untuk Menguji Keasliannya, Ini Kata BI
Sanksi jika merusak uang rupiah
Sementara itu, dilansir dari unggahan akun X BI, memberikan cap pada uang dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Pasal 35 ayat (1) mengatur, setiap orang yang melakukan tindakan merusak uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara akan mendapat sanksi.
Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU Mata Uang menyebutkan, beberapa tindakan yang dikategorikan merusak uang rupiah adalah mengubah bentuk atau ukuran fisik dari aslinya, antara lain dengan membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
"Yuk Sobat, sama-sama kita #CintaBanggaPahamRupiah dengan merawat Rupiah," tulis akun Bank Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.