KOMPAS.com - Pengguna jalan yang melintas tak jarang akan menemukan tiang kecil berjajar memenuhi sisi trotoar.
Namun, masih banyak orang yang belum mengerti nama dan fungsi sebenarnya dari benda tersebut.
Beberapa pengguna jalan pun kerap memanfaatkan tiang kecil di trotoar untuk sekadar bersandar atau bahkan duduk.
Kegunaan tersebut seperti tampak pada foto yang diunggah akun media sosial X @tanyakanrl, Jumat (7/6/2024) sore.
"Serius nanya, itu yg dicentangin warna merah fungsinya buat apa ya sebenernya?" tanya pengunggah.
Lantas, apa nama dan fungsi tiang kecil di trotoar?
Baca juga: Jangan Keliru, Kenali Arti Marka Jalan Tol Selama Mudik Lebaran
Nama dan fungsi tiang kecil di trotoar
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Wiwik Wahyuni mengatakan, nama tiang kecil di trotoar seperti pada unggahan tersebut adalah bollard.
"Tiang kecil namanya bollard," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Wiwik menjelaskan, fungsi bollard adalah untuk mencegah kendaraan agar tidak naik atau parkir di atas trotoar.
Tidak hanya pencegahan, bollard juga berguna untuk meminimalisasi efek fatal bagi pejalan kaki jika ada insiden yang tidak diinginkan.
Meski kehadiran tiang-tiang kecil menghambat kendaraan roda empat masuk ke trotoar, Wiwik mengakui sepeda motor masih dapat melintas.
Hal tersebut dikarenakan sejumlah bollard, terutama di kawasan DKI Jakarta, tidak terpasang dengan jarak terlalu rapat.
"Kalau motor tetap bisa naik. Bollard tidak boleh dipasang terlalu rapat untuk mengakomodir disabilitas khususnya pengguna kursi roda," terang Wiwik.
Kendati demikian, Wiwik menegaskan, pengendara sepeda motor tidak diperbolehkan untuk naik dan melewati bollard yang terpasang.
Sebab, sebagaimana fungsinya, trotoar merupakan tempat yang dikhususkan bagi pedestrian atau pejalan kaki.
"Tapi benar, untuk motor tidak diperbolehkan naik trotoar," kata Wiwik.
Baca juga: Orang Indonesia Disebut Malas Jalan Kaki, Pakar: Kondisi Trotoar Tidak Memadai
Bukan hanya berbentuk tiang kecil
Selain berbentuk tiang kecil, bollard juga memiliki bentuk lain seperti bola-bola yang mirip seperti tempat duduk.
Sebenarnya, tidak ada aturan khusus yang membatasi kreativitas pemerintah setempat untuk menghias trotoar dengan bollard beraneka bentuk.
Namun, dikutip dari Kompas.com (22/10/2022), pemasangan atau pembuatan bollard untuk ditempatkan di trotoar harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 03/PRT/M/2014, pengadaan perabot jalan disesuaikan dengan fungsi masing-masing kawasan.
Lantaran menjadi bagian dari street furniture, selain memenuhi kriteria teknis yang kuat dan tahan lama, bollard juga harus memenuhi kriteria keindahan atau estetika.
Baca juga: Jalur Sepeda dan Trotoar Dibongkar Jadi Jalan, Macet Justru Tambah Parah, Akhirnya Mau Dibangun Lagi
Aturan pemasangan bollard
Sementara itu, Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 02/SE/M/2018 tertanggal 26 Februari 2018 menyebut, bollard ditempatkan sekitar 30 sentimeter dari kerb atau beton pembatas jalan.
Dimensi bollard adalah memiliki diameter 30 sentimeter dengan ketinggian 0,6 sampai 1,2 meter.
Adapun jarak penempatannya disesuaikan dengan kebutuhan, tetapi tidak lebih dari 1,4 meter satu sama lain.
Meski mengalihfungsikan bollard sebagai tempat bersandar atau tempat duduk bukan perbuatan salah, Kementerian PUPR mengecapnya kurang tepat.
Sebab, seharusnya, bukan tempat duduk atau bersandar yang menjadi fungsi utama benda ini. Belum lagi, saat ini banyak area pedestrian yang sudah dilengkapi kursi-kursi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.