KOMPAS.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi sedang diproses menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal tersebut dikatakan Zulkifli usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Partai Amanat Nasional (PAN) di Semarang, Jateng, pada Sabtu (8/6/2024).
Ia menyampaikan, proses mengangkat Ahmad Luthfi sebagai Irjen Kemendag hampir selesai. Kabar Ahmad Luthfi diangkat menjadi Irjen Kemendag berembus ketika ia digadang-gadang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jateng.
“Sedang proses untuk Irjen Kemendag, sudah hampir selesai,” ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Sabtu.
Meski Ahmad Luthfi selangkah lagi menjadi Irjen Kemendag, masih ada syarat harus dipenuhi. Lantas, apa sajakah syarat tersebut? Dan, bagaimana nasib Ahmad Luthfi di bursa Pilkada Jateng?
Baca juga: Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Diusut dengan Scientific Crime Investigation, Apa Itu?
Penjelasan Mabes Polri Ahmad Luthfi jadi Irjen Kemendag
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengangkatan Ahmad Luthfi sebagai Irjen Kemendag perlu menunggu hasil tes potensi akademik (TPA).
Selain itu, masih diperlukan Keputusan Presiden (Keppres) mengingat jabatan yang akan diduduki Ahmad Luthfi adalah eselon 1.
“Ya benar (Ahmad Luthfi akan menjadi irjen Kemendag),” kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
“Itu jabatan eselon 1 maka menunggu TPA dan Keppres dulu,” tambahnya.
Dilansir dari laman Kemendag, posisi Irjen yang akan dijabat oleh Ahmad Luthfi bertugas melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemendag.
Saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/6/2024), Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, hingga kini belum ada telegram mutasi untuk Ahmad Luthfi sebagai Irjen Kemendag.
"Beliau masih Kapolda Jateng," kata Stefanus.
Hal tersebut meliputi penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern dan pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kemendag terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
Irjen Kemendag juga bertugas untuk melaksanakan pengawasan dengan tujuan tertentu atas penugasan dari Mendag dan menyusun laporan hasil pengawasan di lingkungan.
Baca juga: Geliat Bursa Pilkada Jateng 2024, Sudah Ada Tiga Nama yang Berpeluang Maju
PAN pastikan dukung Ahmad Luthfi jika maju pada Pilkada Jateng
Kendati Ahmad Luthfi akan diangkat menjadi Irjen Kemendag, nama jenderal polisi bintang dua ini masih diperhitungkan dalam bursa calon Gubernur Jateng 2024.
Zulkifli mengatakan, partainya mengusung Ahmad Luthfi karena kepemimpinan Kapolda Jateng ini dinilai cukup sukses dan layak menjadi gubernur.
Ia tidak menjelaskan alasan pengusungan Ahmad Luthfi pada Pilkada apakah berkaitan dengan kedekatan Kapolda Jateng dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Zulkifli Hanya menjawab bahwa dirinya juga mempunyai kedekatan dengan Jokowi.
“Jadi PAN mendukung, mengusung, dan memenangkan Pak Ahmad Luthfi untuk Gubernur Jateng periode 2024-2029,” ujar Zulkifli dikutip dari Kompas.com, Sabtu.
Kendati demikian, Zulkifli menuturkan bahwa Ahmad Luthfi akan diangkat menjadi Irjen Kemendag terlebih dahulu sambil menyebut jenderal polisi bintang dua ini pensiun.
Ia menerangkan, dirinya sudah berkomunikasi dengan Ahmad Luthfi terkait pencalonannya sebagai Gubernur Jateng.
Zulkifli berharap partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) juga mendukung Ahmad Luthfi maju Pilkada Jateng.
"(KIM) mudah-mudahan (solid), (PAN ajukan wakil) lagi dibicarakan," ucapnya.
Ahmad Luthfi seyogianya menghadiri Rakorwil PAN di Semarang, tetapi tidak jadi datang karena dipanggil oleh Kapolri untuk menghadap ke Jakarta.
Baca juga: Cooling System Polda Jateng, Apakah Lumrah Dilakukan Jelang Pemilu?
IPW pertanyakan pengangkatan Ahmad Luthfi
Pengangkatan Ahmad Luthfi sebagai Irjen Kemendag dipertanyakan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Ia mengatakan, dasar hukum yang digunakan untuk menempatkan polisi yang masa kedinasan yang masih aktif pada jabatan sipil di kementerian atau lembaga problematik.
Pengangkatan polisi pda jabatan sipil diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disebutkan bahwa sejumlah jabatan di kementerian atau lembaga boleh diduduki oleh anggota Polri atau prajurit TNI aktif.
“Nah, dasar penempatan ini memang problematik nih, problematikanya adalah sudah banyak sorotan bahwa polisi ditempatkan pada instansi-instansi sipil,” ujar Sugeng, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/6/2024).
Sugeng kemudian mempertanyakan apakah tidak ada kalangan sipil yang layak menduduki jabatan di kementerian sehingga pemerintah menempatkan anggota Polri Atau prajurit TNI yang masih aktif.
Dalam pandangannya, pertanyaan seperti itu harus ada sebagai refleksi kendati penempatan personel aktif memang ada dalam UU ASN ataupun kepolisian.
Baca juga: Turun Gunung di Jateng-DIY, Mengapa Jokowi Lebih Memilih Kandang Banteng?
Ahmad Luthfi punya kapasitas
Meskipun mempertanyakan pengangkatan Ahmad Luthfi sebagai Irjen Kemendag, Sugeng menilai Kapolda Jateng ini layak menduduki jabatan tersebut.
Menurut Sugeng, tugas sehari-hari Ahmad Luthfi adalah menjaga ketertiban masyarakat.
Hal ini dinilai Sugeng sejalan dengan perannya nanti sebagai Irjen yang bertugas mengawasi pelaksanaan aturan dan tindakan ASN di Kemendag.
“Jadi posisi inspektorat jenderal menurut saya posisi yang sudah dilakoni oleh kapolda, siapa pun kapoldanya,” pungkas Sugeng.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.