Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Tersangka Keempat Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Perannya dalam Pengeroyokan

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Polres Pati
Polres Pati bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Polres Pati bersama Polda Jawa Tengah (Jateng) kembali menetapkan satu tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Bos rental mobil dari Jakarta berinisial BH (52) dikeroyok oleh warga hingga meninggal dunia saat mengambil mobil miliknya yang berjenis Honda Mobilio yang dilarikan ke Pati pada Kamis (6/6/2024).

Namun saat itu, BH bersama tiga rekannya justru diteriaki maling oleh warga sekitar hingga kemudian dikeroyok.

Nahas, nyawa BH tak berhasil diselamatkan meski sudah dilarikan ke rumah sakit. Sementara tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37) mengalami luka berat.

Update terbaru, kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka lain, pria berinisial M (37) pada Senin (10/6/2024). M kemudian ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Selasa (11/6/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan, M adalah warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Pati.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka berinisial EN (51), BC (37), dan AG (34) pada Senin (10/6/2024). EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024) dan AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).

Baca juga: Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Peran M dalam pengeroyokan

Alfan menerangkan, M mempunyai peran tersendiri dalam pengeroyokan bos rental mobil dan tiga rekannya itu.

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut melakukan aksi menendang salah satu korban, SH yang mengalami luka dan dirawat di Rumah sakit", ucap Alfan melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka yang digunakan saat kejadian.

Untuk EN, ia berperan mengejar dan mengadang mobil yang dibawa korban. Kemudian EN mendorong, memukul, dan menginjak korban.

Sementara BC berperan mengejar, mengadang, dan mengambil alih mobil korban serta memukul dan menginjaknya.

“AG berperan memukul dan melindas korban BH dengan motor serta menginjak dan memukul korban luka SH menggunakan helm,” ungkap Alfan.

Baca juga: Viral, Curhat Orangtua yang Anaknya Jadi Korban Pengeroyokan hingga Tewas di Klaten, Kasusnya Masih Gelap

Lihat Foto
DOKUMEN POLRESTA PATI
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP di lokasi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024).
Terancam penjara 10 tahun

Dengan aksinya tersebut, kata Alfan, M dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 70 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengimbau kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

Apabila mendapati kejadian yang mencurigakan, diimbau segera melaporkannya ke kepolisian terdekat agar bisa diambil langkah-langkah sesuai aturan.

"Bagaimanapun niat untuk main hakim sendiri, ada pasal ataupun berefek pada tindak pidana, dan bagi masyarakat yang terlibat perkara ini agar menyerahkan diri agar ditindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku", ujar Satake.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pemuda Bunuh Kekasihnya di Pati, TKP di Kamar Pelaku

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi