Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan "STNK Only" di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@Txt_Babekota
Tangkap layar unggahan terkait grup Facebook jual-beli kendaraan STNK only hasil curian [Twitter/@Txt_Babekota].
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kabupaten Pati di Jawa Tengah mendapatkan sorotan usai terjadi kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil di Sukolilo, Pati pada Kamis (6/6/2024).

Kejadian tersebut membuat warganet ramai menyoroti adanya grup Facebook berisi jual-beli mobil atau kendaraan "STNK only" yang diduga hasil curian. 

Hal tersebut salah satunya dibahas akun media sosial X atau Twitter, @Txt_Babekota pada Minggu (9/6/2024).

Pengunggah membagikan hasil tangkap layar daftar grup Facebook jual-beli mobil "STNK only".

Nama grup-grup tersebut menyebutkan sejumlah kota di Jawa Tengah, misalnya, Pati, Jepara, Kudus, Rembang, Purwodadi, Demak, dan Semarang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bjirr di scroll gk abis2 itu grup, jangan ditanya posisi aparat ada dimana?!" tulis pengunggah.

Hingga Senin (10/6/2024), unggahan tersebut telah tayang sebanyak 1,1 juta kali dan disukai 1.000 warganet.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental hingga Meninggal di Sukolilo Pati


Kata Kapolres Pati

Kapolres Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama menuturkan, pihaknya akan mengusut kecurigaan warganet terkait dugaan grup jual-beli kendaraan curian di Facebook.

Andhika mengatakan, Polres Pati akan bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah terkait temuan grup Facebook jual-beli kendaraan "STNK Only" yang ditengarai menjual kendaraan curian.

"Kita koordinasi dengan Polda untuk ngecek terkait pemberitaan tersebut," kata Andhika saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pati Kompol M Alfan Armin M mengatakan, pihaknya masih menyelidiki asal-usul mobil yang hilang dalam kasus pengeroyokan di Pati.

”Terkait sudah berapa lama mobil itu disewa atau tidak dikembalikan kepada BH masih kami dalami, terkait kepemilikan Mobilio juga masih kami dalami,” kata Alfan.

Baca juga: Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Hukuman jual-beli kendaraan curian

Terkait kasus jual beli kendaraan curian, ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan menuturkan sejumlah orang yang terlibat jual-beli kendaraan curian akan dijerat pasal penadahanan.

Disebutkan dalam Pasal 480 KUHP, seseorang dinyatakan sebagai penadah barang curian jika membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau diduga diperoleh dari kejahatan penadahan.

Pasal 480 KUHP juga menyebutkan penadah barang curian terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.000.

Namun, penadah barang curian ringan yang nilainya kurang dari Rp 2,5 juta diatur dalam Pasal 482 KUHP akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 900.000.

"Kalau memang penyidik mau menegakkan hukum praktik jual-beli barang hasil kejahatan ini, penyidik bisa menelusuri siapa penjual dan pembelinya, apa barangnya, dari mana asalnya, dan sebagainya," kata Iksan saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Baca juga: Rangkuman “Minggu Kriminal” di Pati, Ada Pengeroyokan, Pembunuhan, Perampokan

Kendaraan STNK only

Kasi Standar Subdit STNK Ditregident Korlantas Polri AKBP Petrus Aldo Meisto Siahaan menyatakan, kendaraan yang hanya memiliki STNK atau STNK only bisa dianggap ilegal.

Kendaraan berstatus STNK only artinya mobil atau motor bekas yang dijual tanpa memiliki kelengkapan surat-surat lain selain surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Padahal, kendaraan yang sah selain memiliki STNK juga harus juga dilengkapi dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"BPKB berfungsi sebagai sertifikat kepemilikan ranmor (certificate of ownership)," kata Aldo dikutip dari GridOto.com (22/9/2023)

Menurut Aldo, kendaraan bermotor tanpa BPKB biasanya ditawarkan oleh penjual kepada calon pembeli dengan harga relatif murah. Hal tersebut yang biasa menjadi pemikat tersendiri bagi para calon pembeli. 

Namun, kendaraan STNK only beresiko tinggi bermasalah dengan hukum. Sebab kendaraan tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap sehingga patut dicurigai asal-usulnya.

"Penjualan ranmor secara online yang hanya menginfokan adanya STNK saja itu jelas tidak aman," tegas Aldo.

Baca juga: Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kasus bos rental mobil tewas dikeroyok

Kejadian pengeroyokan bos rental mobil di Pati berawal ketika korban, BH (52) asal Jakarta akan mengambil mobil yang disewakan kepada salah satu warga bernama AG (35).

Saat akan membawa pergi mobilnya, warga menghadang BH dan melakukan pengeroyokan. Rekan BH lainnya, yakni SH (28) dan AS (37) dari Jakarta Barat, serta KB (54) asal Tegal menjadi korban luka-luka. Mobil yang mereka kendarai juga dibakar massa.

Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni E (51), BC (37), dan AG dalam kejadian ini, diberitakan Kompas.id, Senin (10/6/2024).

E berperan mengejar dan menghadang kendaraan, serta menganiaya BH dengan mendorong, memukul, dan menginjak tubuhnya. BC berperan menghadang dan mengambil alih mobil Mobilio, serta memukul dan menginjak BH. 

AG yang rumahnya menjadi lokasi parkir mobil yang dipinjam dari korban berperan melindas lengan dan dada BH dengan motor. Dia juga memukul SH, KB, dan AS.

E, BC, dan AG ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi