Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Pindah Alamat KTP, Tak Perlu Surat Pengantar

Baca di App
Lihat Foto
Kristina Ismulyani
Ilustrasi KTP. Cara mengganti alamat KTP tanpa surat pengantar
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Masyarakat bisa mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya tanpa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

Dilansir dari Indonesia Baik, cara pindah alamat KTP tanpa surat pengantar sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.

Penggantian alamat KTP berlaku ketika masyarakat pindah tempat tinggal dalam kabupaten/kota yang sama, luar kabupaten/kota, provinsi lain, terjadi pemekaran wilayah, atau perubahan nama jalan.

Lantas, bagaimana cara ganti alamat KTP? Berikut syarat dan caranya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil


Syarat ganti alamat KTP

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/2/2024), ada beberapa dokumen yang diperlukan ketika mengganti alamat KTP, yakni:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama 2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain 3. Pindah domisili ke provinsi lain 4. Pemekaran wilayah

Baca juga: Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil

Cara mengganti alamat KTP

Masyarakat dapat mendatangi kantor kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) di wilayah tempat tinggalnya untuk mengurus penggantian alamat KTP.

Cara ganti alamat KTP sebagai berikut:

1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama 2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain 3. Pemekaran wilayah

Perlu diketahui bahwa proses mengganti alamat KTP bisa diwakilkan, namun pemohon perlu mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).

Kemudian, pihak yang mendapat kuasa untuk mengurus penggantian alamat KTP akan diminta mengisi formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.03).

Jika sudah, pihak yang menerima kuasa membawa dokumen persyaratan untuk mengganti alamat KTP, seperti KK dari pemohon.

Itulah syarat dan cara ganti alamat KTP bagi masyarakat yang pindah tempat tinggal dalam kabupaten/kota yang sama, kabupaten/kota lain, luar provinsi, atau karena terjadi pemekaran wilayah maupun perubahan nama jalan.

Baca juga: Ditutup 31 Mei 2024, Ini Cara Daftar Pembelian Elpiji 3 Kg Pakai KTP

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi