Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Beach Club Rafi Ahmad di Gunungkidul, Ditolak Petisi, Lalu Putuskan Mundur

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Artis Raffi Ahmad saat ditemui di Omah Gedeh Ngaliyan Semarang, Jawa Tengah. Minggu (2/6/2024). 
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Raffi Ahmad menyatakan pengunduran diri dari rencana pembangunan beach club dan resor yang melibatkannya di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal tersebut diumumkan Raffi melalui rekaman video yang diunggah pada akun Instagram pribadinya, @raffinagita1717 pada Selasa (11/6/2024).

”Saya menyatakan akan menarik diri dari keterlibatan saya dalam proyek ini," ungkap Raffi.

Dia beralasan, apa pun yang dilakukan, termasuk bisnis-bisnisnya wajib sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Utamanya dapat memberikan manfaat yang baik untuk seluruh masyarakat,” jelasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raffi juga mengklaim kekhawatiran masyarakat terkait proyek beach club Gunungkidul menjadi dasar baginya tidak melanjutkan pembangunan tersebut.

Sebelum Raffi mundur dari pembangunan beach club Gunungkidul, proyek tersebut mendapat banyak protes dari masyarakat maupun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta.

Baca juga: Pembangunan Resor dan Beach Club Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Walhi: Ancam Sumber Air Warga


Beach club Gunungkidul

Raffi Ahmad sebelumnya terlibat dalam pembangunan resor, villa, dan beach club di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Rencana itu diumumkan ke publik pada Desember 2023.

Proyek bernama Resort and Beach Club Bekizart ini berada di bawah naungan PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI). Beach Club itu diharapkan menjadi yang terbesar di Indonesia.

Diberitakan Kompas.com (24/12/2023), Raffi Ahmad bersama investor asal Yogyakarta, Arbi Leo melakukan peletakan batu pertama pembangunan resor dan beach club pada Sabtu (16/12/2023).

Resort and Beach Club Bekizart akan dibangun di Pantai Krakal, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta. Wilayah itu termasuk Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.

Tempat ini rencananya memiliki 300 villa dan tiga restoran dengan luas wilayah mencapai 10 hektar. Selain itu, fasilitas lain seperti spa, yoga, ballroom, hotel, dan pusat bisnis juga akan ada di sana.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024), lokasi pembangunan berada di sebelum pintu masuk tempat pemungutan retribusi (TPR) kawasan pantai di Kalurahan Ngestirejo, Tanjungsari, Pantai Selatan, Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Tempat pembangunan beach club memiliki pemandangan cukup bagus karena berada di perbukitan. Kawasan laut Pantai Krakal berada di sisi selatan dan bentang alam karst Gunungkidul membentang di sisi lainnya.

Baca juga: Polemik Penghentian Proyek Pariwisata di TN Komodo, Ini Kata KLHK dan Walhi

Beach club Diprotes Walhi

Kepala Divisi Kampanye Walhi, Elki Setiyo Hadi mengungkapkan beach club akan dibangun di wilayah Pantai Krakal masuk zona perlindungan air tanah.

Kawasan ini memiliki sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga sekitar.  Namun di sana, warga sering mengalami kekeringan.

"Pembangunan resor yang mulai dibangun pada tahun 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari," kata Elki pada Minggu (24/12/2023).

Walhi juga mempertanyakan rencana pembangunan beach club di wilayah Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK). Padahal, Permen Nomor 17 Tahun 2012, melarang publik merusak wilayah itu karena merupakan kawasan lindung geologi bagian kawasan lindung nasional.

Menurutnya, Pantai Krakal termasuk wilayah bertopografi datar di antara perbukitan. Bukit-bukit perlu resapan air untuk cadangan saat kekeringan. Pembangunan beach club itu akan merusak bebatuan karst sekaligus merusak daya tampung dan daya dukung air. Wilayah tersebut juga rawan banjir dan longsor.

Eki juga mengkritik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang membolehkan investasi itu. Padahal, Pemkab pernah mengimbau warga tak menjual tanahnya ke investor dari luar.

Di sisi lain, Pemkab Gunungkidul mencapai target investasi pada 2023. Dia berinvestasi Rp 447 miliar. Namun, jumlahnya mencapai Rp 451,4 miliar pada pertengahan November.

Meski begitu, Pemkab masih menunggu investasi masuk berdalih memajukan perekonomian. Padahal, investasi yang masuk kebanyakan untuk bidang pariwisata.

Baca juga: Walhi: Banjir dan Longsor di Sumbar Bukti Deforestasi TNKS Makin Parah

Muncul petisi dan minta maaf

Setelah pembangunan respor dan beach club Gunungkidul ditentang, masyarakat juga melayangkan petisi penolakan pembangunan.

Dikutip dari Kompas.id, Rabu (12/6/2024), terdapat petisi daring terkait penolakan pembangunan beach club berjudul ”Tolak Pembangunan Resort Raffi Ahmad di Gunungkidul!”

Petisi dibuat seseorang bernama Muhamamd Raafi. Dia membuat petisi melalui laman change.org sejak 21 Maret 2024. Hingga Rabu siang, petisi itu didukung lebih dari 57.000 warganet.

Setelah banyak orang menolak rencana pembangunan tersebut, Raffi kemudian menyatakan menarik diri dari proyek beach club Gunungkidul.

"Terkait proyek yang di Gunungkidul, saya sebagai orang yang taat hukum, saya juga mengerti terdapat beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait proyek ini yang belum sejalan dengan peraturan yang berlaku," katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).

Raffi menekankan, bisnisnya selalu berjalan sesuai hukum yang berlaku. Dia juga berharap menjalankan setiap proyek yang berdampak baik bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

"Karena bagi saya apa pun yang saya lakukan dalam bisnis saya ini wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia terutama harus memberikan manfaat yang baik bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Raffi.

Raffi berharap pernyataannya menjelaskan posisi dia dalam proyek beach club Gunungkidul. Rafi yang tengah menjalani haji itu juga berterima kasih atas perhatian masyarakat Indonesia. 

Baca juga: Walhi Pertanyakan Konsep Forest City Pemerintah untuk Ibu Kota Baru

Pemda Yogyakarta buka suara

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengungkapkan belum menerima pengajuan izin pembangunan beach club di wilayahnya.

"Belum ada permohonan izin yang masuk," kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul Asar Janjang Riyanti, diberitakan Kompas.com, Rabu.

Menurut Asar, pihak yang ingin berinvestasi ke Gunungkidul perlu mengurus persyaratan dasar dan persyaratan perizinan berusaha. Perizinan ini dilakukan secara daring melalui Online Single Submission (OSS).

Setelah pendaftaran, lanjut dia, pihak kabupaten, provinsi, atau pusat akan memeriksa usaha tersebut termasuk tingkat risikonya sebelum memberikan persetujuan.

Namun hingga saat ini, belum ada aktivitas pembanguan beach club di Gunungkidul. Baru ada sebuah gubug di atas perbukitan serta jalan masuk ke area pembangunan.

(Sumber: Kompas.com/Nur Rohmi Aida, Markus Yuwono, Ady Prawira Riandi | Editor: Inten Esti Pratiwi, Robertus Belarminus, Andi Muttya Keteng Pangerang)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi