KOMPAS.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria mengungkapkan, Kominfo akan memanfaatkan artificial intelligence (AI) untuk menjadi bagian dari pemberantasan judi online di Indonesia.
Dikutip dari Antara, Kamis (6/6/2024), Nezar berpendapat bahwa teknologi AI mampu membantu pemerintah untuk memetakan pola pergerakan dan operasional dari bandar judi.
"Saya kira untuk memudahkan dan mematahkan kemunculan judi-judi online yang makin canggih ini, maka kita memakai juga kecanggihan artificial intelligence ini untuk melakukan mapping terhadap keberadaan situs-situs judi online dan URL domain mereka," ujarnya.
"Lalu bisa juga untuk pemetaan mana yang bisa dideteksi mana yang melakukan transaksi dan ke rekening mana segala macam begitu," sambungnya.
Sebelumnya pada Selasa (4/6/2024), perwakilan Kominfo juga sudah bertemu dengan perwakilan Google untuk menguatkan komitmen pemanfaatan AI demi memberantas judi online.
Lantas, benarkah AI mampu memberantas judi online?
Baca juga: 2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online
Harus punya basis data yang jelas
Pengamat Sekuriti Vaksincom, Alfons Tanujaya mempertanyakan kebijakan Kominfo yang akan menggunakan AI untuk memberantas judi online.
Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak boleh asal bilang menggunakan AI, tapi basis datanya tidak jelas.
Hal tersebut nantinya akan menjadi hal yang percuma atau dalam istilah pemrograman disebut garbage input garbage output (GIGO).
AI merupakan kecerdasan buatan yang dibentuk berdasarkan data. Oleh karena itu, penggunanya wajib tahu bagaimana cara dan kapan penggunaannya.
“Jangan asal pakai jargon AI saja lalu dianggap sudah canggih. AI itu ibarat pistol, harus mengerti bagaimana cara pakainya dan kapan pakainya, AI jenis apa yg dipakai dan basis datanya apa,” ungkap Alfons saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
Ia menuturkan, AI umumnya hanya digunakan untuk mempercepat kinerja.
Baca juga: Judi Online Makan Korban Aparat TNI dan Polri, Bukti Bom Waktu Berantas Setengah Hati?
Untuk analisis transaksi judi online, kegiatan tersebut dapat dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keungan (OJK) tanpa menggunakan AI.
Sementara penindakan, dapat dilakukan oleh Polri, bukan dengan menggunakan atau memanfaatkan AI.
“Saya jadi curious (penasaran) AI apa yang dipakai. AI itu kan kecerdasan artifisial yang dibentuk berdasarkan data. Kalau sudah pakai AI tapi judi onlinenya masih marak, kan jadi pertanyaan AI apa yg digunakan dan bagaimana cara penggunaannya,” kata Alfons.
Apabila Kominfo akan melakukan kerja sama, kemungkinan semua tindakan pemberantasan akan dilakukan secara internal oleh Google.
Kominfo nantinya hanya akan memberikan informasi mengenai konten judi online yang ingin diblokir.
Selanjutnya, Google dengan teknologinya akan mengidentifikasi informasi yang sudah diberikan dari Kominfo.
Baca juga: Jerat Judi Online dan Narkoba di Lingkungan Kepolisian, Kompolnas: Ironis…
Hanya perlu keseriusan
Lebih lanjut, Alfons menegaskan bahwa pemberantasan judi online tidak sekadar pemblokiran, tetapi juga harus lebih jauh lagi.
Upaya yang dapat dilakukan untuk memberantas judi online adalah mengidentifikasi dan menelusuri siapa pemasang iklan, serta menindaklanjuti langsung kepada pemasang iklan.
Selain itu, judi online yang diberantas tidak hanya dilakukan saat ada iklannya saja, tetapi pada pelaksanaannya.
“(Pemberantasan judi online) tidak perlu AI, hanya perlu keseriusan dari lembaga terkait seperti PPATK, OJK dan kepolisian yang harusnya bisa mengidentifikasi operator judi online,” ucap Alfons.
Alfons menuturkan, pengelola dan server judi online yang ada di dunia maya mudah diidentifikasi.
Baca juga: Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?
Setiap iklan judi online pasti akan memberikan nomor yang dapat dihubungi dan nomor rekening untuk menerima setoran.
Apabila sudah ditemukan, satgas hanya perlu mengikuti iklan, sedangakan nomor rekening dapat langsung diserahkan ke PPATK.
“Kalau pakai AI di Google, Meta, dan lainnya, penyelenggara layanan digital akan didenda setiap meneruskan iklan judi online,” ucap Alfons.
Apabila iklan judi online disebar melalui SMS, hal itu juga seharusnya menjadi perhatian penyelenggara seluler.
Judi online yang disebar melalui SMS harus dikenai denda supaya ada keadilan perlakuan dengan yang ada di dunia maya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.