KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online menjadi penerima bantuan sosial (bansos).
Pernyataan tersebut dilontarkan Muhadjir beberapa hari setelah kasus polisi wanita (polwan) membakar suami di Mojokerto, Jawa Timur.
Muhadjir mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan agar Kementerian Sosial (Kemensos) membina korban judi online yang mengalami gangguan psikososial.
“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Lantas, apa alasan korban judi online diusulkan menjadi penerima bansos? Berikut penjelasan Muhadjir.
Baca juga: Penyakit Masyarakat Itu Bernama Judi Online
Alasan korban judi online diusulkan jadi penerima bansos
Muhadjir menjelaskan, agar korban judi online dapat menerima bansos, nama mereka akan dimasukkan ke DTKS.
Menurut Muhadjir, korban judi online berhak mendapat bansos karena aktivitas ini dapat memiskinkan masyarakat.
Ia mengkhawatirkan, masyarakat miskin baru bakal bermunculan karena kecanduan judi online.
Di sisi lain, Muhadjir menambahkan bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat miskin.
Ia tidak menampik bahwa masyarakat sudah sangat khawatir dengan kemunculan judi online.
Judi online menjadi “penyakit” baru dalam masyarakat karena aktivitas ini tak hanya menyasar kelompok menengah ke bawah, tapi sudah menyasar berbagai kalangan.
“Sudah banyak korban dan juga tidak hanya segmen masyarakat tertentu, misalnya masyarakat bawah saja, tapi juga masyarakat atas mulai banyak yang termasuk kalangan intelektual, kalangan perguruan tinggi, juga banyak yang kena juga,” ujar Muhadjir.
Baca juga: Pertanyakan Penggunaan AI untuk Berantas Judi Online, Pakar: Hanya Perlu Keseriusan
Dampak judi online
Muhadjir menyatakan, judi online melahirkan berbagai dampak yang mengkhawatirkan.
Aktivitas tersebut tidak hanya menggerus energi tapi juga membahayakan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan nasional.
Muhadjir menjelaskan, judi online dapat menggerus energi karena fokus pelaku tertuju pada aktivitas yang sifatnya spekulatif.
“Ya, yang jelas namanya judi itu tidak ada yang diuntungkan, pasti itu akan menggerus energi,” ujar Muhadjir di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
“Mestinya bisa bekerja secara produktif akhirnya pikirannya, energinya dicurahkan untuk bermain spekulasi yang sangat tidak mendidik itu,” tambanhnya.
Baca juga: 5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi Online
Pemerintah bentuk Satgas judi online
Terkait marak dan seriusnya dampak judi online, pemerintah bakal meneken aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto bakal menjadi ketua satgas tersebut.
Selain itu, Satgas Judi Online akan diisi oleh Muhadjir selaku wakil ketua, Budi sebagai ketua harian bidang pencegahan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian bidang penegakkan hukum.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama satgas pemberantasan judi online akan ditandatangani (aturannya) oleh Pak Presiden karena saya sebagai menteri sudah paraf. Tadi sebelum ke sini saya sudah paraf,” ucap Budi saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Ia menambahkan, aturan dan pembentukan Satgas Judi Online akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Baca juga: Tak Kunjung Hilang, Benarkah Pemberantasan Judi Online di Indonesia Sulit Dilakukan?
Pemerintah serius berantas judi online
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah serius memberantas judi online.
Ia menilai, aktivitas tersebut sudah menjadi isu transnasional, lintas negara, lintas batas, dan lintas otorisasi.
Jika Satgas Judi online sudah dibentuk, tim ini terdiri dari dua bagian, yakni Satuan Pencegahan dan Penindakan.
Hadi mengatakan, sasaran pertama pemerintah dalam memberantas judi online adalah akun atau situs yang terkait aktivitas ini.
Selain itu, Satuan Penindakan juga akan menelusuri 5.000-an rekening yang sudah diblokir akibat judi online.
“Kalau memang itu adalah rekening judi online, kami akan telusuri dan uangnya akan kami ambil semuanya, kami serahkan kepada negara supaya tidak terulang lagi,” jelas Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Di sisi lain, Hadi menerangkan bahwa Satuan Pencegahan akan bertugas melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat supaya tidak bermain judi online.
Satgas Pencegahan bakal diisi oleh seluruh kementerian dan lembaga, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
(Sumber: Kompas.com/Dian Erika Nugraheny, Wijaya Kusuma, Nirmala Maulana Achmad | Editor: Ihsanuddin, Sari Hardiyanto, Ardhito Ramadhan).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.