Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Golongan Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Siapa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
FADLAN MUKHTAR ZAIN
Panitia membungkus daging kurban menggunakan daun jati di Mushala Mutmainah, Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Umat Islam akan segera menyambut Hari Raya Idul Adha 2024 atau yang sering disebut sebagai Hari Raya Kurban pada Senin (17/6/2024).

Dalam perayaannya, Muslim akan terlebih dahulu melaksanakan shalat Id, kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

Dikutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag), kurban adalah ibadah yang disyariatkan dalam Islam dan bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki, hukum menjalankan kurban adalah sunah muakkad, yakni ibadah yang sangat dianjurkan kepada umat Islam yang memiliki kemampuan berkurban.

Lantas, siapa saja golongan yang berhak menerima daging kurban?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Kerap Dijumpai Saat Kurban, Benarkah Sapi Menangis Saat Akan Disembelih?

3 golongan yang berhak menerima daging kurban

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, ibadah kurban dapat dikatakan sebagai hal yang unik dan berbeda dengan zakat fitrah.

Apabila zakat fitrah sangat rigid atau kaku dalam aturan mulai dari pengumpulan dan pendistribusiannya, hal itu berbeda dengan ibadah kurban

"Ibadah kurban sangat rigid dalam hal aturan hewan yang sah dijadikan kurban, tetapi tidak ada dalil khusus yang menjelaskan secara rinci (soal pembagian daging kurban)," kata Huda saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).

Hewan kurban disyaratkan harus sehat, mencapai umur tertentu, dan tidak cacat. 

Sementara itu, Miftah menyampaikan bahwa penerima hewan kurban dibagi menjadi tiga penerima.

Berikut golongan orang yang berhak menerima daging kurban:

1. Orang yang berkurban (Shohibul qurban)

Golongan pertama orang yang berhak menerima daging kurban adalah orang yang berkurban itu sendiri atau shohibul qurban.

Dalam hal ini, orang tersebut berhak mendapatkan 1/3 daging dari hewan yang dikurbankan.

Dikutip dari laman resmi Baznas, hal itu sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad SAW dalam Hadis Riwayat Ahmad:

"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian qurbannya" (HR Ahmad).

Baca juga: Mengenal Sapi Kurban Presiden Jokowi, Berat 934 Kg, Harganya Hampir Rp 100 Juta

2. Fakir miskin

Selanjutnya, fakir miskin adalah golongan orang yang berhak mendapatkan daging kurban. Sebab, salah satu tujuan berkurban adalah untuk berbagi kepada mereka yang membutuhkan. 

Sama seperti orang yang berkurban, fakir miskin juga berhak mendapatkan jatah 1/3 daging kurban.

"Lalu panitia kurban bolehkan mendapat bagian daging kurban? Tentu boleh, apalagi mereka termasuk fakir miskin," jelas Miftah.

3. Kelompok selain orang yang berkurban dan fakir miskin

Adapun bila kedua kelompok di atas sudah mendapatkan daging kurban, maka daging kurban boleh dibagikan kepada orang-orang yang berkecukupan.

"Daging kurban bisa dibagikan kepada orang mampu dan bisa juga dibagikan kepada orang non Muslim. Sebab, kurban termasuk sedekah," ujar Miftah.

Ia menambahkan, ibadah kurban merupakan syiar agama, oleh karena itu, alangkah lebih baik jika syair tersebut dapat dirasakan oleh semua orang, dengan memperhatikan prioritas.

Sementara itu, daging kurban juga diberikan sama, yakni 1/3.

Baca juga: Jangan Salah Beli, Ini Ciri-ciri Hewan Kurban yang Sehat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi