Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal Naik, Calon Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2024 Dikenakan UKT Tahun Lalu

Baca di App
Lihat Foto
Thinkstock
Ilustrasi biaya kuliah. UKT mahasiswa jalur SNBT 2024 pakai UKT 2023/2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) 2024 di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada akhir Mei lalu.

Kementerian pun memastikan, calon mahasiswa jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau UTBK SNBT 2024 tidak akan mengalami kenaikan UKT.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Kemendikbud Ristek, Prof Abdul Haris mengatakan, UKT yang dibayarkan calon mahasiswa jalur SNBT akan sama dengan UKT 2023.

"Sesuai dengan tahun lalu, namun ada penyesuaian karena ada yang berlebih khususnya di IPI," kata Haris di Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/6/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas


IPI dan kelompok UKT 2024 tertinggi akan disesuaikan

IPI atau Iuran Pengembangan Institusi adalah biaya yang dikenakan kepada mahasiswa sebagai kontribusi untuk mengembangkan perguruan tinggi.

Namun, IPI tidak dikenakan untuk mahasiswa yang diterima melalui jalur SNBT maupun Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur IPI dapat dikenakan kepada mahasiswa dengan jalur seleksi mandiri, kelas internasional, kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau, atau berkewarganegaraan asing.

Menurut Haris, selain biaya IPI, tarif UKT golongan tertinggi juga akan mengalami penyesuaian, sehingga tidak sama dengan kelompok tertinggi pada 2023.

Baca juga: Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Kendati demikian, Haris menegaskan, kelompok UKT lainnya tidak akan mengalami kenaikan atau sama dengan UKT yang berlaku pada tahun akademik 2023/2024.

"Pada prinsipnya kemarin kan sudah dijelaskan bahwa perguruan tinggi untuk kembali menggunakan penetapan UKT yang lama dan juga sesuai dengan Permendikbud," ujarnya.

Di sisi lain, Haris mengaku, semua PTN sudah mengajukan kembali nominal UKT dan IPI setelah pembatalan kenaikan oleh Kemendikbud Ristek.

Dikutip dari laman Kemendikbud Ristek, per 27 Mei 2024, pihaknya telah mengirimkan Surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Surat tersebut bertujuan untuk membatalkan serta mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan IPI 2024/2025 di 75 PTN dan PTNBH.

Baca juga: Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Kemendikbud Ristek minta tak ada mahasiswa bayar lebih

Rektor juga diminta mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan tarif yang berlaku pada tahun akademik 2023/2024.

Namun, tarif yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.

PTN dan PTNBH pun harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025.

Selain itu, Rektor PTN maupun PTNBH perlu memastikan tidak ada mahasiswa baru 2024 yang membayar UKT lebih tinggi akibat revisi Keputusan Rektor.

Baca juga: Saat Jokowi Sebut UKT Akan Naik Tahun Depan, tapi Prabowo Ingin Biaya Kuliah Turun

Sementara, bagi calon mahasiswa baru yang telanjur membayar, Rektor PTN dan PTNBH perlu segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Haris berharap, semua PTN nantinya dapat mengikuti ketentuan Kemendikbud Ristek terkait penetapan UKT yang baru.

"Mudah-mudahan apa yang kemarin sudah diberikan kebijakan dari Mas Menteri bisa dijalankan juga pada untuk mahasiswa yang diterima melalui SNBT ini," tuturnya.

(Sumber: Kompas.com/Sania Mashabi | Editor: Ayunda Pininta Kasih)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi