Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Memotong Kuku di Hari Tasyrik? MUI Ungkap Hukumnya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi memotong kuku di hari tasyrik.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Hari tasyrik beralangsung setelah hari raya Idul Adha, tepatnya pada 11, 12, dan 13 Zulhijah dalam kalender Hijriah.

Hari tasyrik 1445 H jatuh pada Selasa (18/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024), tepat setelah perayaan hari raya Kurban pada Senin (17/6/2024).

Sama seperti hari raya, mulai hari ini, umat Islam masih diharamkan untuk berpuasa, tetapi disunahkan menyembelih kurban.

Selain larangan berpuasa dan anjuran berkurban, terdapat beberapa ketentuan lain, termasuk soal memotong kuku selama hari tasyrik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bolehkah memotong kuku di hari tasyrik?

Baca juga: Sejarah Idul Adha, Mengapa Disebut Hari Raya Kurban dan Lebaran Haji?


Hukum memotong kuku di hari tasyrik

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda mengatakan, hukum memotong kuku adalah sunah.

Sunah merupakan perbuatan yang jika dilakukan mendapat pahala, sedangkan jika tidak dikerjakan tidak berdosa.

"Karena agama kita mendorong pemeluknya untuk menampilkan diri dalam keadaan yang bersih dan rapi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/6/2024).

Miftahul menjelaskan, menurut sebuah hadis, memotong kuku termasuk salah satu dari lima fitrah dalam diri manusia.

Baca juga: Orang yang Berkurban Dianjurkan Tidak Potong Kuku dan Rambut, Mulai Kapan?

Lima perbuatan sunah terkait kebersihan diri tersebut, meliputi khitan, mencukur bulu kemaluan, merapikan kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.

Namun, hukum dan ketentuan memotong kuku yang berbeda berlaku bagi umat Islam yang berkurban.

Menurut Miftahul, sejumlah ulama berbeda pendapat terkait hukum memotong kuku bagi orang yang berkurban, termasuk jika hewan kurban disembelih pada hari tasyrik.

"Di sinilah ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat bahwa larangan itu berarti haram, makruh, dan ada penafsiran lain," terang dia.

Baca juga: Benarkah Tak Boleh Makan-Minum Sebelum Shalat Idul Adha? Ini Kata MUI

Larangan potong kuku bagi orang yang berkurban

Ada ulama yang mengartikan bahwa larangan memotong kuku dan rambut sejak awal Zulhijah dalam hadis adalah kuku dan rambut hewan yang dikurbankan.

Pasalnya, sebuah hadis lain yang relevan dengan larangan tersebut menjelaskan tentang amalan paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban.

"Bahwa semua bagian dari tubuh hewan tersebut menjadi bukti amal baiknya nanti di hari kiamat," ungkap Miftahul.

Sementara itu, hukum memotong kuku bagi orang yang berkurban adalah mubah atau diperbolehkan menurut Imam Abu Hanafi.

Baca juga: Suasana Idul Adha di Palestina, Shalat Id di Reruntuhan dan Tanpa Hewan Kurban

Berbeda, menurut Imam Syafi'i dan Imam Maliki, hukum memotong kuku bagi orang yang berkurban sejak awal Zulhijah adalah makruh atau sebaiknya tidak dilakukan.

Hanya Imam Hambali yang berpendapat bahwa memotong kuku sebelum berkurban merupakan sebuah larangan.

Miftahul menjelaskan, ketentuan memotong kuku bagi orang yang berkurban tersebut berlaku sampai hewan disembelih.

Artinya, jika hewan kurban baru akan disembelih pada 13 Zulhijah (hari tasyrik terakhir), maka yang bersangkutan dianjurkan tidak memotong kuku selama hari tasyrik.

"Sampai hewan disembelih. Larangan itu sampai pada hewan itu disembelih," tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi