KOMPAS.com - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rossa Purbo Bekti disebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap bisa menangkap Harun Masiku.
Harun Masiku adalah eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang menjadi buron sejak 2020 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Yudi menilai, Rossa bisa menangkap Harun karena ia pernah menangkap buron KPK, seperti Nurhadi, Samin Tan, dan Hiendra Soenjoto.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (18/6/2024), Rossa juga pernah terlibat sebagai penyelidik dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu.
Lantas, siapakah Rossa Purbo Bekti yang disebut-sebut bisa menangkap Harun?
Profil Rossa Purbo Bekti
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rossa adalah perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang sudah berkarier di KPK sejak 2016.
Ia pernah menduduki jabatan sebagai fungsional direktorat penyidik pada Deputi Bidang Penindakan tahun 2016 dan spesialis penyidik muda pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tahun 2017-2020.
Setelah menjabat sebagai spesialis penyidik muda, Rossa mengemban tugas sebagai penyidik muda pada 2021-2022.
Berdasarkan catatan laman KPK pada Desember 2023, Rossa menduduki jabatan sebagai penyidik tindak pidana korupsi ahli madya pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Baca juga: Kilas Balik TWK KPK yang Disebut Gagalkan Penangkapan Harun Masiku pada 2021
Sempat diberhentikan sebagai penyidik KPK
Sebelum disinggung Yudi, nama Rossa sempat menjadi perhatian publik ketika KPK mengembalikannya ke Polri pada Februari 2020 padahal masa tugasnya di Lembaga Antirasuah baru berakhir pada September 2020.
Pada saat itu, Rossa masih menyandang pangkat 1 melati emas atau Komisaris Polisi (Kompol).
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/5/2020), pengembalian Rossa ke Polri membuat publik curiga karena hal ini terjadi saat ia menjadi penyidik yang menangani kasus suap Wahyu yang dilakukan oleh Harun.
Sejumlah pihak menilai, langkah untuk mengembalikan Rossa ke Polri merupakan upaya untuk menghambat proses penyidikan kasus Harun.
Namun, KPK membantah tuduhan tersebut. Lembaga Antirasuah menyampaikan, pihaknya mengembalikan Rossa atas dasar permintaan Polri pada Minggu (12/1/2020).
Baca juga: Kronologi Harun Masiku, Buron Usai Suap Komisioner KPU, 4 Tahun Belum Tertangkap
KPK berkukuh mengembalikan Rossa
Setelah menerima surat permintaan dari Polri, KPK menandatangani surat pengembalian Rossa pada Selasa (21/1/2020).
Pada saat proses pengembalian tersebut terjadi kejanggalan lantaran Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono justru meneken surat yang membatalkan pengembalian Rossa ke Polri pada Selasa.
Polri juga meneken surat pembatalan penarikan Rossa pada Rabu (29/1/2020), namun Lembaga Antirasuah ngotot agar penyidiknya kembali ke instansi asal.
Saat Rossa dikembalikan ke Polri, ia mengajukan keberatan kepada pimpinan KPK.
Pada saat itu, Firli Bahuri yang menjabat sebagai Ketua KPK menolak keberatan Rossa.
Rossa kemudian mengajukan banding ke Presiden sebagai respons atas pengembalian dirinya ke Polri dari KPK.
Setelah itu, Rossa kembali berkarier di KPK sebagai penyidik dan masih menangani kasus Harun meski eks kader PDI-P ini tidak diketahui keberadaanya selama empat tahun terakhir.
Saar ini, Rossa ditugaskan sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan yang memimpin pencarian Harun Masiku.
Baca juga: Penjelasan KPK Disebut Akan Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Seminggu
Rossa dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Baru-baru ini, Rossa dilaporkan oleh PDI-P ke Polda Metro Jaya setelah ia disebut merampas gawai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Hal tersebut terjadi ketika Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6/2024).
Juru bicara PDI-P Chico Hakim mengatakan, pihaknya melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya pada Kamis (13/6/2024).
Ia menyampaikan, perampasan yang diduga dilakukan oleh Rossa menyalahi aturan hukum.
Menurutnya, salah satu barang yang diambil oleh penyidik KPK tersebut adalah dokumen penting milik PDI-P berisi strategi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Di sisi lain, Chico juga menilai, Rossa melakukan tindakan yang sewenang-wenang ketika mengambil gawai Hasto.
“Sulit pula bagi kami untuk tidak menaruh curiga bahwa ada kekuatan lain (bukan KPK) di belakang Rossa, sehingga yang bersangkutan sampai begitu berani melakukan hal-hal yang di luar prosedur, bahkan dapat diindikasikan melawan hukum,” ujar Chico dikutip dari Kompas.com, Rabu (12/6/2024).
(Sumber: Kompas.com/Syakirun Ni'am, Nicholas Ryan Aditya, Ardito Ramadhan | Editor: Icha Rastika).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.