Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Konsultasi ke Psikiater Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kompas.com/Pramdia Arhando
Bisakah konsultasi ke psikiater ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Kesehatan mental belakangan menjadi isu yang mendapat perhatian serius.

Pasalnya, dikutip dari laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sebanyak 6,1 persen penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas mengalami gangguan kesehatan mental pada 2023.

Akan tetapi, hal itu tidak diimbangi dengan pemahaman tentang pentingnya kesehatan mental di kalangan masyarakat.

Tak heran, orang dengan gangguan mental kerap tidak tertangani dengan baik, karena dianggap sebagai sebuah aib.

Padahal, ada banyak faskes yang menyediakan layanan konsultasi atau pemeriksaan kesehatan mental.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah konsultasi ke psikiater atau pemeriksaan kesehatan mental ditanggung BPJS?

Baca juga: Adakah Batas Maksimal Rawat Inap Peserta BPJS Kesehatan?

Konsultasi ke psikiater ditanggung BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memastikan, konsultasi ke psikiater atau dokter spesialis jiwa akan ditanggung BPJS Kesehatan.

"Layanan gangguan kejiwaan termasuk salah satu manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan," ucap Rizzky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, masyarakat yang ingin biaya konsultasi ke psikiaternya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, harus mengikuti ketentuan yang ada, seperti terdaftar sebagai peserta JKN.

Selain itu, ia juga menekankan bahwa peserta JKN perlu mengikuti prosedur yang berlaku sesuai aturan, termasuk mendatangi dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu untuk berobat.

Nantinya, jika perlu penanganan atau perawatan medis lebih lanjut, peserta JKN akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

“Dalam kondisi darurat, yang bersangkutan bisa langsung ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan,” kata Rizzky.

Nantinya, dokter spesialis jiwa atau psikiater di FKRTL akan menentukan layanan yang diperlukan sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang ada.

Baca juga: Ramai soal Tagihan BPJS Kesehatan Usai Resign, Apakah Kepesertaan Tidak Otomatis Nonaktif?

Layanan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan

Rizzky menerangkan, layanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan antara lain meliputi konsultasi, serta pemeriksaan dan tindakan medis dari dokter umum di FKTP dan dokter speislis jiwa atau psikiater di FKRTL.

BPJS Kesehatan juga bisa menanggung layanan rawat inap dan pemeriksaan penunjang, seperti laboratorium, radiologi, dan sebagainya.

Tentunya, kata dia, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya obat-obatan hingga rehabilitasi medis yang membutuhkan pelayanan kesehatan jiwa.

Rizzky memastikan, obat yang diberikan kepada pasien gangguan mental, apabila sudah tercatat dalam daftar Formularium Nasional (Fornas), tidak dikenakan biaya tambahan.

"Obat-obatan yang digunakan harus sesuai dengan Fornas yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Rizzky.

"Namun, jika ada kebutuhan obat di luar Fornas dan dibutuhkan secara medis, fasilitas kesehatan harus menyediakannya dalam paket INA-CBG (Pedoman Indonesian Case Base Groups)," lanjutnya.

Baca juga: Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Program Rujuk Balik

Selain itu, BPJS Kesehatan juga mempunyai Program Rujuk Balik atau PRB pada pelayanan kesehatan jiwa ini.

PRB ditujukan untuk peserta JKN yang didiagnosis menderita penyakit skizofrenia.

“Dalam hal ini, untuk peserta dengan diagnosis skizofrenia yang dinilai dokter penanggung jawabnya telah stabil, mendapatkan kemudahan akses obat kronis yang lebih cepat,” jelas dia.

Adapun contoh gangguan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:

  • Gangguan mood
  • Gangguan psikotik
  • Gangguan disosiatif
  • Gangguan kecemasan
  • Bipolar disorder
  • Obsessive compulsive disorder (OCD)
  • Attention deficit hyperactivity disorder (ADHD)
  • Post-traumatic stress disorder (PTSD)
  • Depresi
  • Skizofrenia.

Meski begitu, Ia menekankan bahwa gangguan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan tidak terbatas pada yang sudah disebutkan di atas. Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak membatasi biaya yang bisa ditanggung.

“Namun, harus sesuai indikasi medis dan sesuai ketentuan yang berlaku (seperti status JKN aktif),” tuturnya.

Baca juga: 5 Kriteria Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan jika Pasien Langsung Dibawa ke IGD

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi