Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pohon "Penghasil" Madu Hutan yang Menjulang hingga 88 Meter

Baca di App
Lihat Foto
Twitter/@2ebe_ganzo
Pohon sialang sarang lebah hutan penghasil madu [Twitter/@2ebe_ganzo].
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Seorang warganet membagikan video saat pemanen madu lebah hutan memanjat pohon tinggi untuk mengumpulkan madu.

Video itu dibagikan lewat akun media sosial X atau Twitter @ebe_ganzo pada Kamis (20/6/2024).

Menurut pengunggah, pohon yang digunakan untuk sarang lebah madu dapat dihargai ratusan juta jika dijual di wilayah Aceh dan sekitarnya.

"Di Desaku pohon madu seperti ini, jika diperjual-belikan bisa Rp 200 Jt Up, dan menjadi lahan investasi," tulisnya.

Walau dijual ratusan juta, kata dia, pohon itu tidak untuk ditebang melainkan dibiarkan tumbuh untuk kemudian madu dari lebah yang bersarang di dahannya dipanen berkala.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, pohon apakah itu?

Baca juga: Studi Ungkap Madu Mentah Dapat Turunkan Gula Darah dan Kolesterol


Pohon sialang penghasil madu hutan

Ahli entomologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Hari Purwanto menuturkan, lebah madu memang dapat bersarang di pepohonan tinggi.

"Lebah madu ada yang bersarang di tempat terbuka ada yang di dalam ruangan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

Menurut Hari, ada jenis lebah madu yang suka bersarang di tempat terbuka. Misalnya di pohon tinggi, bangunan tinggi, atau tebing.

Lebah madu yang suka bersarang di tempat tinggi adalah Apis dorsata. Nama umumnya tawon gung, odeng, atau giant honeybee jika dalam bahasa Inggris.

Sebaliknya, kata dia, ada juga jenis lebah madu yang memilih bersarang di tempat terbuka, namun pohonnya lebih rendah. Mereka akan bersembunyi di antara dedaunan.

Jenis lebah madu yang tinggal di pepohonan rendah yaitu Apis florea dan Apis nigrocincta. Nama umumnya tawon lalat atau dwarf honeybee jika dalam bahasa Inggris.

Hari mengungkapkan, tidak ada jenis pohon tertentu yang menjadi sarang lebah madu. Pohon itu yang penting harus besar dan tinggi menjulang.

Namun biasanya, lebah madu akan tinggal di dahan pohon menggeris atau Koompassia excelsa. Pohon tersebut dapat tumbuh mencapai 88 meter.

"Di Sumatera, disebut pohon sialang, artinya si atau burung elang. (Ini) karena biasanya sarang lebah madu itu diserang elang yang mencari anakan dan madunya," jelas dia.

Meski lebah madu sering bersarang di pohon sialang, tawon gung juga kerap ditemukan bersarang di pohon sawit.

Serangga tersebut suka bersarang di tempat tinggi karena hewan predator lebah seperti ngengat, kumbang, tungau, dan sebagainya jadi sulit mencapai sarang mereka.

Baca juga: Sekilas Sama, Ini Perbedaan Tawon dan Lebah yang Jarang Diketahui

Produksi madu hutan harga jutaan

Hari mengungkapkan, para pemanen madu akan memanjat pepohonan menuju sarang lebah tersebut seperti di pohon sialang.

"Satu pohon bisa ditempati puluhan koloni atau sarang lebah," ungkap dia.

Menurutnya, ada pemburu madu asal Sumatera yang pernah menyatakan bahwa saat ini, satu pohon sialang dapat menghasilkan madu sebanyak 500 kilogram hanya dalam satu kali panen.

Umumnya, satu sarang lebah dapat dipanen dalam kurun waktu sekitar 14 hari sampai 6 bulan sekali. Waktu panen madu hutan bisa lebih lama pada musim hujan atau lebih cepat pada saat bunga mekar.

Bila dihitung dengan harga pasaran saat ini, harga satu kilogram madu hutan dari pohon sialang berkisar antara Rp 60.000 hingga Rp 120.000.

Itu berarti, satu pohon tempat sarang lebah madu yang menghasilkan 500 kilogram madu akan menghasilkan pendapatan sekitar Rp 30 juta sampai Rp 60 juta dalam satu kali panen.

Baca juga: Benarkah Lebah yang Kelelahan Akan Tertidur di Kelopak Bunga?

Pohon sialang dilindungi

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan pohon sialang sebagai jenis flora yang dilindungi. 

Diberitakan Antara (15/4/2021), Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Riau, Kabupaten Pelalawan pun menerbitkan aturan perlindungan tersebut dalam Fatwa Adat Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelestarian Pohon Sialang dan Rimba Kepungan Sialang.

Pelaku penumbangan dan perusakan pohon sialang wajib mengembalikan keberadaan dan keadaan pohon tersebut seperti kondisi semula.

Pelaku juga wajib membayar kerugian material, immaterial, dan moral sebesar Rp 100 juta per pohon. Selain itu, pelaku wajib menyelenggarakan kenduri dengan menyembelih satu kambing ditambah sepuluh gantang beras dan rempah-rempah untuk dimakan bersama warga.

Jika tidak mampu mengembalikan pohon seperti semula, pelaku harus mengafani pohon sialang tersebut dari pangkal sampai pucuk lalu menguburnya.

Pelaku juga wajib mengganti kerugian material, immaterial, dan moral sebesar Rp 250 juta per pohon.

Kemudian, wajib menyelenggarakan kenduri dengan menyembelih satu kerbau ditambah 30 gantang beras dan rempah-rempah untuk makan warga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi