Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Ingin Bentuk "Family Office" untuk Konglomerat, Apa Itu?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat acara MINDialogue di The Energy Building, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan membentuk family office di Indonesia.

"Saya bilang 'bapak presiden kalau bapak setuju kita coba di sini'. (Jokowi membalas) 'setuju Pak Luhut," katanya dalam kegiatan MINDialogue di Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Luhut menambahkan, Indonesia perlu membentuk family office karena ada banyak permintaan.

Luhut mencontohkan, family office sudah ada di Singapura, Hong Kong, dan Abu Dhabi. Negara-negara itu bisa menjadi rujukan Indonesia dalam membentuk family office.

Menurutnya, orang kaya di luar negeri tertarik menyimpan uang di family office Indonesia karena tidak dipungut pajak. Dengan begitu, dia yakin devisa negara menjadi kuat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa yang dimaksud dengan family office?

Baca juga: Alami Gangguan dan Berdampak pada Layanan Publik, Apa Itu Pusat Data Nasional?


Mengenal family office

Family office merupakan perusahaan swasta yang bertugas menangani manajemen investasi dan manajemen kekayaan milik orang-orang dengan kekayaan bersih sangat tinggi.

Dikutip dari Investopedia (18/2/2024), individu atau keluarga kaya yang memiliki kekayaan bersih 200 juta dollar AS atau Rp 3,3 triliun secara umum mungkin merasa perlu mendirikan family office.

Family office berbeda dari penasihan keuangan. Perusahaan itu memberikan bantuan keuangan mendalam kepada individu atau keluarga kaya yang jumlah klien terbatas.

Sebaliknya, penasihat keuangan memberikan layanan tertentu kepada banyak klien.

Ada beberapa layanan yang diberikan family office, termasuk perencanaan keuangan, manajemen investasi, penganggaran, asuransi, penyaluran dana amal, perencanaan transfer kekayaan, layanan pajak, warisan, dan sebagainya.

Family office terbagi menjadi dua jenis, yakni family office tunggal maupun multi-family office (MFO). 

Baca juga: Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

1. Family office tradisional

Kantor keuangan tradisional hanya melayani satu keluarga yang sangat kaya. Perusahaan ini memiliki staf ahli seperti penasihat keuangan, spesialis pajak, perencana properti, akuntan, dan sebagainya.

Semua staf dipekerjakan oleh satu keluarga sehingga tidak ada konflik kepentingan dengan produk dan layanan yang diberikan.

2. Multi family office (MFO)

MFO memberikan layanan pengelolaan kekayaan untuk melayani banyak keluarga atau individu kaya.

Perusahaan ini punya jenis layanan yang sama dengan family office tradisional. Berbagai pakarnya memberikan layanan terkait kekayaan atau kebutuhan keuangan dan rumah tangga setiap keluarga.

Suatu keluarga dengan kekayaan dan tuntutan beban yang kompleks umumnya akan merasa perlu memiliki family office.

Dalam situasi tertentu, mungkin juga diperlukan tim spesialis yang memiliki akses terhadap sumber daya bernilai tinggi untuk mengatasi permasalahan penting yang dialami keluarga tersebut.

Baca juga: Saat Luhut dan Kemenkeu Beda Pendapat soal Pajak Hiburan 40-75 Persen...

Ide family office dikaji OJK

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya masih mencermati rencana pemerintah membentuk family office.

Pasalnya, rencana itu masih menjadi pembahasan internal pemerintah sehingga OJK belum dapat memberikan tanggapan secara pasti.

“Pemahaman kami mengenai hal ini masih dibahas di internal pemerintah dan kami cermati masih akan disampaikan nanti pemikiran gagasan usulannya itu kepada Presiden Joko Widodo untuk tentunya mendapat persetujuan ataupun arahan lebih lanjut,” kata Mahendra, dikutip dari Antara (11/6/2024).

Menurutnya, pembentukan family office berpotensi menciptakan suatu permintaan baru terhadap instrumen keuangan di Indonesia.

Baca juga: Saham Bank-bank Besar Terkoreksi, OJK: Lumrah dan Sejalan dengan Mekanisme Pasar

Jika nantinya family office dianggap sebagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), OJK tentu harus menyiapkan infrastruktur yang baik terkait regulasi maupun pengawasannya.

“Tapi lagi-lagi, ini masih tahap awal mengenai diskusi ini dan kami pada gilirannya akan merespon apabila sudah ada keputusan final mengenai hal ini,” tegas dia.

Mahendra menambahkan, pihaknya juga mengetahui ada instrumen atau perusahaan sejenis family office di beberapa negara lain, termasuk negara berkembang maupun maju.

Namun, OJK akan mengkaji dan mendalami lebih lanjut pembentukan family office di negara-negara lain.

“Tapi sekali lagi, pada tahap ini tentu diskusi lebih lanjut akan dilakukan oleh pemerintah di tingkat yang lebih tinggi nantinya,” imbuh Mahendra.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi