Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tunda Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan baru mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan setelah sekian tahun bekerja.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Fenomena perusahaan yang baru mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah beberapa tahun bekerja kerap dijumpai.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja.

Pekerja yang terdaftar pada program-program BPJS Ketenagakerjaan akan terlindungi saat terjadi kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga saat memasuki usia pensiun.

Fenomena perusahaan menunda mendaftarkan karyawan ke jaminan sosial tenaga kerja salah satunya diungkap oleh akun media sosial X @acipanser, Selasa (25/6/2024) pagi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"'Kenapa mau pindah kerja?' 'Karena perusahaan sekarang baru mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan jika sudah bekerja 5 tahun'," tulisnya.

Menanggapi, sejumlah warganet mengaku merasakan pengalaman serupa dengan ketentuan lama bekerja beragam, seperti minimal dua tahun atau tiga tahun bekerja.

Lantas, bolehkah perusahaan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya jika telah bekerja sekian tahun?

Baca juga: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan


Perusahaan bisa dijatuhi sanksi

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menegaskan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Pasal 15 ayat (1) mengatur, pemberi kerja atau perusahaan secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerja sebagai peserta kepada BPJS.

Menurut Oni, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam jaminan sosial akan dikenakan sanksi administratif.

"Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu," kata Oni, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (26/6/2024).

Tidak hanya mendaftarkan, pemberi kerja alias perusahaan juga wajib memungut iuran serta membayar dan menyetorkannya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Oni menjelaskan, sesuai Pasal 55 UU BPJS, pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat diancam dengan pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

"Pemberi kerja dapat dijerat pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," terang dia.

Baca juga: Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Paling lama 30 hari sejak bekerja

Oni menyebut, perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Di sisi lain, setiap pekerja atau karyawan juga pasti dilingkupi risiko kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

"Untuk melindungi pekerja dari risiko-risiko tersebut, pemerintah melalui UU yang berlaku mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang selenggarakan BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pendaftaran pekerja sebagai peserta jaminan sosial pun bukan dilakukan setelah tiga tahun, lima tahun, atau sekian tahun bekerja.

Merujuk Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan karyawan baru paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal mulai bekerja.

Baca juga: 3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada 2024

Cara lapor perusahaan tak daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari Kompas.com, Minggu (19/11/2023), pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Laporan tersebut dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Dinas Tenaga Kerja setempat atau secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut cara melaporkan perusahaan yang tidak atau menunda mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
  • Masuk ke akun dengan mengisi alamat email dan kata sandi, kemudian klik "Login"
  • Jika belum memiliki akun, klik "Buat Akun" dan isi identitas peserta secara lengkap
  • Kemudian, pilih menu "Pengaduan"
  • Klik pengaduan berupa "Perusahaan Belum Terdaftar"
  • Isi data yang diminta aplikasi dan submit aduan.

Pekerja yang melapor dapat melacak pengaduan melalui aplikasi JMO. Caranya, yakni dengan mengakses menu "Pengaduan", kemudian klik "Riwayat Pengaduan".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi