Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Daftar 824 Pinjol, Pinpri, dan Investasi Ilegal per Juni 2024

Baca di App
Lihat Foto
Satgas Pasti OJK
Daftar pinjol ilegal, pinpri, dan investasi ilegal dari OJK per 11 Juni 2024
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 824 entitas keuangan ilegal sepanjang April hingga Mei 2024.

Daftar entitas keuangan per Juni 2024 tersebut terdiri dari 654 pinjaman online (pinjol) ilegal, 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), serta 129 tawaran investasi ilegal.

Satgas Pasti memastikan, pihaknya telah memblokir ratusan entitas ilegal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

"Satgas Pasti juga mengingatkan kembali agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi," kata Satgas Pasti dalam rilis resmi, Selasa (11/6/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Satgas, pinjol ilegal dan pinpri berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Impersonation sendiri merupakan tindakan meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan melakukan penipuan.

Baca juga: Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi Fraud


Daftar 824 pinjol, pinpri, dan investasi ilegal Juni 2024

Satgas Pasti OJK tercatat telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal dalam kurun waktu 2017 sampai 31 Mei 2024.

Jumlah itu mencakup 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

Daftar 824 pinjol, pinpri, dan investasi ilegal OJK per 11 Juni 2024 dapat disimak di tautan berikut:

Daftar tersebut berisi 654 pinjol ilegal lengkap dengan nama, developer atau pengembang, serta alamat situs maupun aplikasi.

Lampiran yang sama juga memuat 41 konten pinjaman pribadi alias pinpri yang ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Tidak hanya itu, masyarakat dapat mengakses daftar 129 tawaran investasi ilegal yang meniru 14 entitas keuangan legal.

Baca juga: Nestapa Korban Pinjol, Sulit Lepas dari Jerat Utang, Jadi Sasaran Penipuan Modus Penawaran Bantuan

OJK blokir rekening bank dan kontak penipu

Selain memblokir situs dan aplikasi, Satgas Pasti OJK juga menindaklanjuti 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait aktivitas pinjol ilegal.

Satgas Pasti mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan pihak bank untuk memblokir.

Bukan hanya rekening bank, Satgas Pasti juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal.

Kontak-kontak tersebut dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Pasti pun mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," terang Satgas.

Baca juga: Marak Tiba-tiba Ditagih Pinjol padahal Tidak Utang, Apa Solusinya?

Modus salah transfer pinjol

Satgas Pasti mengungkapkan, modus penipuan salah transfer akhir-akhir ini kerap menjerat masyarakat dalam lingkaran pinjol ilegal.

Biasanya, korban akan mendapatkan transfer dana dari pinjol ilegal meskipun belum atau tidak pernah mengajukan pinjaman.

Jika mengalami hal tersebut, berikut tips yang dapat dilakukan:

  • Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari penipu tersebut, serta tidak perlu transfer balik ke nomor rekening bank pengirim
  • Segera laporkan kepada bank dan ajukan pemblokiran atas sejumlah uang yang masuk (bukan blokir rekening)
  • Jika dihubungi atau diteror oleh oknum penipu, jangan panik dan segera informasikan bahwa korban tidak menggunakan dana atau mengajukan pinjaman
  • Abaikan telepon dari oknum penipu, jika perlu blokir kontak
  • Kumpulkan bukti informasi berupa tangkapan layar pesan WhatsApp. nomor telepon, dan nomor rekening penipu
  • Laporan bukti kepada Satgas Pasti melalui email satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera ditindaklanjuti dan diblokir.

Baca juga: Mulai 2024 Pinjam Uang Dibatasi di 3 Pinjol, Maksimal 50 Persen Gaji

Cek legalitas pinjol sebelum meminjam

Guna memastikan sebuah aplikasi pinjol ilegal atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya melalui berbagai platform yang disediakan OJK.

Dikutip dari laman Indonesiabaik.com, berikut empat cara cek pinjol legal dan ilegal sebelum mengajukan pinjaman:

1. Melalui situs OJK
  • Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id
  • Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di bagian kanan bawah
  • Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjol legal.
2. Melalui WhatsApp OJK
  • Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
  • Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
3. Melalui nomor telepon OJK
  • Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi kontak OJK di nomor telepon 157.
4. Melalui email Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi