Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tangan di KTP Dinilai Memalukan, Apakah Bisa Diubah? Ini Penjelasan Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
Kristina Ismulyani
Cara ganti tanda tangan KTP.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat berusia minimal 16 tahun.

Dalam KTP memuat data dan informasi penting, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nama, agama, pekerjaan, tanggal lahir, alamat, foto, status perkawinan, dan tanda tangan digital.

Diketahui, tanda tangan menjadi salah satu elemen penting yang berlaku seumur hidup dan digunakan untuk berbagai layanan administrasi publik di Indonesia.

Akan tetapi, beberapa warganet menyesalkan bentuk tanda tangannya di KTP yang dinilai memalukan. Salah satunya dari unggahan akun TikTok @tilsssss**** yang memiliki tanda tangan berbentuk hati.

Selain itu, beberapa warganet di kolom komentar juga mempertanyakan apakah tanda tangan di KTP masih bisa diubah atau tidak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"WOI ASLI WOI INI GABISA DIGANTI KAHH, gua gabisa niru tanda tangan gue yang di ktp jir," tulis akun @1501thing**.

"Mau nanya, ttd bisa diubah ga si? GUA TTD NYA BINTANG GEDE GITU," tulis akun @love**.

Lantas, apakah tanda tangan di KTP masih bisa diubah?

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Penjelasan Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan bahwa tanda tangan yang ada di KTP masih dapat diubah atau diganti.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

"Sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 Pasal 4 huruf K, tanda tangan itu termasuk elemen data dinamis yang boleh diubah," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/6/2024).

Sebagai informasi, tak hanya tanda tangan, perubahan data di KTP seperti nama, agama, pekerjaan, alamat, foto, dan jenis kelamin juga diperbolehkan dalam peraturan tersebut.

Namun, Teguh menambahkan, apabila tanda tangan tersebut sudah digunakan untuk berbagai layanan publik, maka yang bersangkutan perlu membuat surat pernyataan dan permohonan terlebih dahulu.

"Namun jika tanda tangan sudah dipergunakan untuk berbagai pelayanan publik, diperlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan permohonan dari yang bersangkutan sebagai data dukung dan kekuatan bagi kawan-kawan Dukcapil/petugas," jelasnya.

Teguh menyampaikan, SPTJM dan surat permohonan bisa dibuat di kantor Dukcapil setempat. Adapun, dalam pembuatan surat tersebut, pemilik KTP harus menyertakan alasan penggantian tanda tangan.

"Di SPTJM harus ada alasan ganti tanda tangan dan harus ada dua orang saksi yang ikut tanda tangan. Ini dilakukan supaya masyarakat tidak gampang gonta-ganti tanda tangan," ucap Teguh.

Baca juga: Bisakah Naik Kereta Api atau Pesawat jika KTP Hilang?

Cara ganti tanda tangan KTP

Selain kedua syarat di atas, penggantian tanda tangan di KTP tidak membutuhkan rekam ulang informasi lainnya, termasuk foto dan sidik jari.

Dikutip dari Kompas.com (3/12/2022), berikut tata cara ganti tanda tangan KTP:

  • Datang ke kantor dukcapil setempat atau sesuai domisili.
  • Lapor atau sampaikan ke petugas perihal penggantian tanda tangan di KTP.
  • Petugas akan melayani dalam pembuatan tanda tangan baru untuk KTP di atas sign in ped yang nantinya akan tercantum dalam KTP-el.
  • Bila sudah, petugas akan memproses penggantian tanda tangan tersebut.

Selain itu, ada konsekuensi dari ganti tanda tangan KTP, yakni dapat menimbulkan perbedaan bentuk tanda tangan di dokumen penting lain.

Oleh karena itu, yang bersangkutan harus mengubah tanda tangan di dokumen penting lainnya, seperti dokumen perbankan, asuransi, dan ijazah.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang secara Online dan Offline, Tak Perlu Surat Pengantar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi