Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 28 Pj Gubernur Terbaru Jelang Pilkada 2024, Siapa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Daftar Pj Gubernur di 28 provinsi di Indonesia. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik 3 penjabat (pj) gubernur pada Senin (24/6/2024) di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. Pertama, Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Mayjen (Purn) Hassanudin, menggantikan Lalu Gita Ariadi yang disebut mengundurkan diri karena berminat maju sebagai calon gubernur NTB 2024-2029. Hassanudin sebelumnya merupakan Pj Gubernur Sumatera Utara. Kursi Pj Gubernur Sumatera Utara kemudian jadi milik Agus Fatoni, birokrat Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan. Sementara itu, kursi Pj Gubernur Sumatera Selatan yang kosong kini diisi oleh Elen Setiadi. Elen merupakan Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebanyak 28 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pelantikan Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bertujuan mengisi kekosongan kursi pimpinan provinsi karena masa jabatan telah habis sebelum pilkada serentak.

Tahapan pemungutan suara dalam pilkada serentak tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Pj Gubernur NTB, Sumut, dan Sumsel

Sejak awal sampai pertengahan tahun ini, Mendagri tercatat telah melantik belasan Pj Gubernur baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terakhir, Tito Karnavian melantik tiga Pj Gubernur pada Senin (24/6/2024) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Diberitakan Kompas.com, Senin, pertama Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Mayjen (Purn) Hassanudin, menggantikan Lalu Gita Ariadi yang disebut mengundurkan diri karena berminat maju sebagai Calon Gubernur NTB 2024-2029.

Hassanudin sebelumnya merupakan Pj Gubernur Sumatera Utara. Kursi Pj Gubernur Sumatera Utara kemudian dialihkan menjadi milik Agus Fatoni, birokrat Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan.

Sementara itu, kursi Pj Gubernur Sumatera Selatan yang kosong diisi oleh Elen Setiadi, seorang Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pelantikan ketiganya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Akan Gelar Pilkada Serentak 27 November 2024


Daftar Pj Gubernur di 28 provinsi

Regulasi Pj Gubernur tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.

Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Pj Gubernur ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.

Berikut daftar Pj Gubernur di Indonesia yang telah dilantik sejak 2022 hingga Juni 2024:

1. Aceh 2. Sumatera Utara 3. Riau 4. Sumatera Selatan 5. Lampung 6. Kepulauan Bangka Belitung 7. Banten 8. DKI Jakarta 9. Jawa Barat 10. Jawa Tengah 11. Jawa Timur 12. Bali 13. Nusa Tenggara Barat 14. Nusa Tenggara Timur 15. Kalimantan Barat 16. Kalimantan Timur 17. Sulawesi Selatan 18. Sulawesi Tenggara 19. Gorontalo 20. Sulawesi Barat 21. Maluku 22. Maluku Utara 23. Papua 24. Papua Barat 25. Papua Tengah 26. Papua Pegunungan 27. Papua Selatan 28. Papua Barat Daya

Baca juga: KPU Gelar Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya

Masa jabatan Pj Gubernur

Merujuk Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur ditetapkan selama satu tahun.

Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Namun, masa jabatan satu tahun untuk Penjabat Gubernur dapat dikecualikan apabila:

  • Menindaklanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
  • Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
  • Memasuki batas usia pensiun
  • Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
  • Mengundurkan diri
  • Tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang
  • Meninggal dunia.

Seorang Pj Gubernur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Mendagri.

ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur tetap menduduki posisinya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya).

Sementara itu, JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Gubernur diisi oleh pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj Gubernur berasal dari sekretaris daerah, maka jabatannya diisi oleh penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi