KOMPAS.com - Sebanyak 28 provinsi dari total 38 provinsi di Indonesia dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pelantikan Pj Gubernur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bertujuan mengisi kekosongan kursi pimpinan provinsi karena masa jabatan telah habis sebelum pilkada serentak.
Tahapan pemungutan suara dalam pilkada serentak tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Pj Gubernur NTB, Sumut, dan Sumsel
Sejak awal sampai pertengahan tahun ini, Mendagri tercatat telah melantik belasan Pj Gubernur baru.
Terakhir, Tito Karnavian melantik tiga Pj Gubernur pada Senin (24/6/2024) di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Diberitakan Kompas.com, Senin, pertama Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Mayjen (Purn) Hassanudin, menggantikan Lalu Gita Ariadi yang disebut mengundurkan diri karena berminat maju sebagai Calon Gubernur NTB 2024-2029.
Hassanudin sebelumnya merupakan Pj Gubernur Sumatera Utara. Kursi Pj Gubernur Sumatera Utara kemudian dialihkan menjadi milik Agus Fatoni, birokrat Kemendagri yang sebelumnya menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan.
Sementara itu, kursi Pj Gubernur Sumatera Selatan yang kosong diisi oleh Elen Setiadi, seorang Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pelantikan ketiganya dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 70/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Baca juga: Daftar Provinsi yang Akan Gelar Pilkada Serentak 27 November 2024
Daftar Pj Gubernur di 28 provinsi
Regulasi Pj Gubernur tertuang dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur harus berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Pj Gubernur ditetapkan oleh presiden untuk melaksanakan tugas dan wewenang gubernur karena terdapat kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur.
Berikut daftar Pj Gubernur di Indonesia yang telah dilantik sejak 2022 hingga Juni 2024:
1. Aceh- Pj Gubernur: Bustami Hamzah
- Mulai menjabat: 13 Maret 2024.
- Pj Gubernur: Agus Fatoni
- Mulai menjabat: 24 Juni 2024.
- Pj Gubernur: S. F. Hariyanto
- Mulai menjabat: 29 Februari 2024.
- Pj Gubernur: Elen Setiadi
- Mulai menjabat: 24 Juni 2024.
- Pj Gubernur: Samsudin
- Mulai menjabat: 19 Juni 2024.
- Pj Gubernur: Safrizal Zakaria Ali
- Mulai menjabat: 13 November 2023.
- Pj Gubernur: Al Muktabar
- Mulai menjabat: 12 Mei 2024.
- Pj Gubernur: Heru Budi Hartono
- Mulai menjabat: 17 Oktober 2022.
- Pj Gubernur: Bey Triadi Machmudin
- Mulai menjabat: 5 September 2023.
- Pj Gubernur: Nana Sudjana
- Mulai menjabat: 5 September 2023.
- Pj Gubernur: Adhy Karyono
- Mulai menjabat: 16 Februari 2024.
- Pj Gubernur: Sang Made Mahendra Jaya
- Mulai menjabat: 5 September 2023.
- Pj Gubernur: Hassanudin
- Mulai menjabat: 24 Juni 2024.
- Pj Gubernur: Ayodhia Kalake
- Mulai menjabat: 5 September 2023.
- Pj Gubernur: Harisson Azroi
- Mulai menjabat: 5 September 2023.
- Pj Gubernur: Akmal Malik
- Mulai menjabat: 2 Oktober 2023.
- Pj Gubernur: Zudan Arif Fakrulloh
- Mulai menjabat: 17 Mei 2024.
- Pj Gubernur: Andap Budhi Revianto
- Mulai menjabat: 5 September 2023.
- Pj Gubernur: Mohammad Rudy Salahuddin
- Mulai menjabat: 17 Mei 2024.
- Pj Gubernur: Bahtiar Baharuddin
- Mulai menjabat: 17 Mei 2024.
- Pj Gubernur: Sadali Ie
- Mulai menjabat: 26 April 2024.
- Pj Gubernur: Samsuddin Abdul Kadir
- Mulai menjabat: 17 Mei 2024.
- Pj Gubernur: Ridwan Rumasukun
- Mulai menjabat: 5 September 2023.
- Pj Gubernur: Ali Baham Temongmere
- Mulai menjabat: 1 November 2023.
- Pj Gubernur: Ribka Haluk
- Mulai menjabat: 11 November 2022.
- Pj Gubernur: Velix Wanggai
- Mulai menjabat: 13 November 2023.
- Pj Gubernur: Apolo Safanpo
- Mulai menjabat: 11 November 2022.
- Pj Gubernur: Muhammad Musa'ad
- Mulai menjabat: 9 Desember 2022.
Baca juga: KPU Gelar Pilkada di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya
Masa jabatan Pj Gubernur
Merujuk Pasal 8 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, masa jabatan Pj Gubernur ditetapkan selama satu tahun.
Masa jabatan tersebut dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Namun, masa jabatan satu tahun untuk Penjabat Gubernur dapat dikecualikan apabila:
- Menindaklanjuti hasil evaluasi menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
- Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
- Memasuki batas usia pensiun
- Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
- Mengundurkan diri
- Tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang
- Meninggal dunia.
Seorang Pj Gubernur dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Mendagri.
ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur tetap menduduki posisinya sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya).
Sementara itu, JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Gubernur diisi oleh pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj Gubernur berasal dari sekretaris daerah, maka jabatannya diisi oleh penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.