Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivasi IKD Disebut Jadi Syarat Urus KTP, KK, dan Akta, Ini Kata Dirjen Dukcapil

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Identitas Kependudukan Digital (IKD). Media sosial mengeklaim, aturan baru mengharuskan masyarakat mengaktivasi IKD sebelum urus KTP, KK, KIA, dan akta-akta.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Unggahan yang menginformasikan aturan baru untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum mengurus dokumen kependudukan, ramai di media sosial.

Informasi tersebut diunggah di media sosial Facebook oleh akun Yustina Ta** Ina, Kamis (20/6/2024) siang.

Pengunggah menuliskan, masyarakat yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), dan akta, wajib mengunduh IKD.

"Yang mau urus surat, KTP, akte, KIA, KK, Dispenduk wajib mendownload aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) peraturan baru sekarang ya," tulisnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Karna mulai bulan juli data fisik tidak berlaku lagi, jadi data sdh lewat aplikasi IKD," sambungnya.

Lantas, bagaimana penjelasan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil)?

Baca juga: Berlaku Seumur Hidup, Bisakah Ganti Foto KTP karena Jelek?


Penjelasan Dirjen Dukcapil

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi memastikan, Dinas Dukcapil tidak mensyaratkan aktivasi IKD sebelum mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Sebagai informasi, IKD adalah dokumen kependudukan yang salah satunya memuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP)-el dalam bentuk digital.

"Dinas Dukcapil tidak mewajibkan untuk setiap layanan adminduk harus mengaktivasi IKD terlebih dahulu," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/6/2024).

Teguh menjelaskan, saat ini tidak ada regulasi yang mengatur ketentuan pengurusan pembuatan dokumen kependudukan didahului dengan aktivasi IKD.

Oleh karena itu, proses layanan administrasi kependudukan, termasuk KK, KTP, serta akta-akta pencatatan sipil, seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Akta Kematian, akan tetap dilayani.

Kepemilikan IKD juga tidak serta-merta membuat dokumen kependudukan fisik tidak lagi berlaku, termasuk per Juli 2024 seperti dalam unggahan.

Sebab, keberadaan IKD merupakan bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan.

Platform digital ini juga dibuat untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Namun, Teguh menambahkan, dalam rangka percepatan aktivasi IKD secara nasional, Dinas Dukcapil juga memfasilitasi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD.

Salah satunya, bagi masyarakat yang sedang mengurus layanan administrasi kependudukan.

"Karena di dalam IKD juga sudah terdapat beberapa layanan adminduk, sehingga penduduk tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan beberapa layanan adminduk yang sudah tersedia di dalam IKD," terang dia.

Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti KTP Rusak-Hilang secara Manual dan Online 2024

Tak gantikan data fisik, aktivasi IKD bertahap

Sebelumnya, Dirjen Dukcapil merinci, aktivasi IKD sudah berjalan secara bertahap, mulai dari jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Ditjen Dukcapil, serta Dinas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 2022.

Pada tahun yang sama, pengaktifan kembali dilanjutkan dengan sasaran ASN di lingkungan kementerian dan lembaga di tingkat pusat, serta pemerintah daerah.

Mulai 2023, menurut Teguh, aktivasi IKD tercatat sudah menyasar jajaran mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum.

"Sekarang yang sudah aktivasi kurang lebih sekitar 9,7 juta," papar Teguh kepada Kompas.com, Rabu (29/5/2024).

Selain memuat dokumen administrasi kependudukan, IKD juga direncanakan menjadi kunci mengakses sembilan layanan publik mulai Oktober 2024.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Ditjen Dukcapil sedang mengembangkan IKD bersama sembilan layanan SPBE prioritas.

Sembilan layanan publik yang membutuhkan IKD tersebut, meliputi layanan kesehatan dalam SatuSehat, bantuan sosial (bansos), dan layanan pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Ada pula layanan administrasi kependudukan, pendidikan, transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, portal pelayanan publik, serta layanan satu data Indonesia.

Baca juga: IKD Jadi Kunci Akses 9 Layanan Publik per Oktober, Bagaimana Nasib yang Belum Aktivasi?

Syarat dan cara aktivasi IKD

Sebelum mengaktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah persyaratan untuk memiliki IKD, meliputi:

  • Memiliki KTP-el fisik
  • Memiliki ponsel pintar berbasis Android atau IOS dengan akses internet
  • Email aktif
  • Nomor ponsel aktif.

Selanjutnya, ikuti langkah-langkah cara aktivasi IKD berikut:

  • Kunjungi Dinas Dukcapil terdekat
  • Unduh aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" dengan pengembang Ditjen Dukcapil Kemendagri di Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS
  • asukkan NIK serta alamat email dan nomor ponsel yang aktif
  • Kemudian, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD
  • Lakukan swafoto atau selfie untuk keperluan verifikasi
  • Pilih "Scan QR Code" (petugas akan melakukan pindai)
  • Cek email terdaftar untuk mengaktifkan kode aktivasi IKD
  • Buka kembali aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masukkan personal identification number (PIN) sesuai kode aktivasi yang diterima di email
  • Identitas Kependudukan Digital atau IKD pun berhasil diaktifkan.

Nantinya, masyarakat dapat mengubah PIN untuk mengakses IKD dengan nomor sesuai keinginan masing-masing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi