Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Siswa SMP Meninggal di Padang, Sempat Diduga Dianiaya Polisi, Kini Disebut Patah Tulang

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/PERDANA PUTRA
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono (dua kiri) memberikan keterangan pers, Minggu (30/6/2024) di Mapolda Sumbar, Perjalanan kasus siwa SMP tewas di Padang.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) menutup penyelidikan kasus siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial AM (12) yang diduga meninggal dunia karena dianiaya polisi.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyo menyatakan, polisi sudah mengantongi penyebab kematian siswa SMP di Padang, Sumatera Barat itu.

Berdasarkan hasil otopsi, penyebab AM meninggal dunia adalah karena patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas. Patahannya tersebut sampai merusak paru-paru.

"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merusak paru-paru," terang Suharyo, dilansir dari Kompas.com, Minggu (30/6/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Pelajar di Padang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Polisi hingga Meninggal, KPAI Desak Polri Berbenah

Hasil visum juga memperlihatkan adanya luka lecet, memar dan lebam di sejumlah bagian tubuh korban.

Menurut keterangan dokter forensik, luka lebam tersebut akibat korban telah menjadi mayat.

Oleh sebab itu, Suharyo menutup penyelidikan kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus tersebut sudah selesai.

Namun, Suharyo tidak menutup kemungkinan untuk membuka kembali kasus tersebut, apabila ada bukti baru.

"Kasusnya bisa dibuka lagi kalau ada bukti baru. Kita tidak mau berdasarkan kata-katanya tapi harus dengan bukti," ucapnya.

Baca juga: Siswa SMP Tewas Diduga Dianiaya Polisi di Padang, Saksi Sempat Lihat Korban Ditendang

Baca juga: Alasan Polda Sumbar Cari Orang yang Viralkan Kasus Bocah yang Tewas Diduga Dianiaya Polisi

Korban ditemukan meninggal di Sungai Kuranji

Kasus meninggalnya AM mencuat usai jasadnya ditemukan di Sungai Kuranji di sekitar jembatan di Jalan Bypass Kilometer 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Minggu (9/6/2024) pukul 11.55 WIB.

Jenazah korban ditemukan dengan kondisi luka lebam di sekujur tubuhnya.

Hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum Padang, AM diduga meninggal dunia karena dianiaya polisi.

Dugaan itu muncul dari keterangan tujuh saksi yang juga mengalami penyiksaan.

Awalnya, korban dan rekannya dituduh akan tawuran sehingga ditangkap dan diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumbar yang berpatroli pada Sabtu (8/6/2024) malam hingga Minggu (9/6/2024) dini hari.

“Keterangan saksi, AM sempat dikerumuni polisi, sempat melihat juga pemukulan terhadap AM. Setelah itu, saksi tidak tahu lagi karena mereka juga dipukuli dan diangkut ke polsek setempat dan mendapat penyiksaan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani, dikutip dari Kompas.id.

Menurut Indira, penyiksaan itu tidak hanya dialami AM, tetapi juga rekan korban lainnya.

Ia mengatakan, anak-anak dan pemuda tersebut diduga disiksa oleh oknum polisi dengan pukulan rotan, tendangan, setruman, dan sundutan rokok.

Jejak tindak kekerasan itu terlihat jelas di tubuh para korban. Salah satu saksi, menyebut, mereka juga diminta menelan ludah polisi dan ciuman dengan korban yang turut diciduk polisi. 

Melihat kejanggalan tersebut, keluarga kemudian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Padang pada 10 Juni 2024.

Namun, polisi tidak langsung memeriksa rekaman CCTV di Polsek Kuranji. Alasannya karena polisi tidak tahu ada kejadian berkaitan dengan operasi pencegahan tawuran di Jembatan Kuranji.

Baca juga: Beda Pendapat LBH Padang dan Polda Sumbar soal Penyebab Pelajar 13 Tahun Meninggal di Padang

Polisi sebut rekaman CCTV terhapus otomatis

Keluarga AM sempat meminta rekaman CCTV lantaran ada saksi yang mengatakan bahwa korban sempat ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuranji.

Namun, Suharyono menyatakan bahwa rekaman CCTV di Polsek Kuranji sudah tidak ada karena terhapus otomatis setelah 11 hari.

Ia mengaku baru memeriksa CCTV di Polsek Kuranji pada 23 Juni 2024, atau tiga hari setelah kasus kematian AM viral.

Saat dicek, kamera pemantau atau CCTV di Polsek Kuranji ada dan tidak rusak.

Namun, kapasitas penyimpanan hard disk digital video recorder (DVR) CCTV hanya 1 terabyte dan data hanya bertahan 11 hari setelah kejadian terekam.

Menurut pernyataan Suharyono, begitu melewati 11 hari, data CCTV tersebut akan terhapus otomatis atau tertimpa oleh data baru.

”CCTV tidak rusak, tetapi daya tampungnya untuk menyimpan apa yang ada di DVR hanya 11 hari. Data terakhir yang bisa diambil adalah tanggal 13 Juni, hari keempat setelah kejadian,” ucap Suharyono, dilansir dari Kompas.id.

Saat ditanya soal kemungkinan membuka kembali data pada hari-hari sebelum kematian korban, termasuk pada saat penangkapan AM, Suharyono mengatakan, hal itu tidak dimungkinkan lagi.

Ia mengaku menyesal kenapa kasus tersebut baru muncul ke permukaan setelah 11 hari.

Ia menyampaikan, penangkapan dan pemeriksaan 18 anak dan pemuda dalam operasi pencegahan tawuran terjadi pada Minggu (9/6/2024) pukul 02.00-08.00.

Anak-anak dan remaja itu ditangkap di Jembatan Kuranji dan dibawa ke Polsek Kuranji yang berjarak 100-200 meter dari jembatan.

Namun, Suharyono bersikeras bahwa tidak ada nama AM dalam daftar anak dan pemuda yang ditangkap. Ia menduga, AM melompat dari jembatan saat petugas mengamankan belasan rekan AM.

Baca juga: Kapolda Sumbar Akui 17 Anak Buahnya Langgar Kode Etik Saat Tangkap Pelaku Tawuran

Polisi bantah ada AM di kelompok yang ditangkap

Hasil pemeriksaan membuktikan sebanyak 17 anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat terbukti melanggar prosedur standar operasi atau SOP dalam pencegahan tawuran.

Mereka menggunakan kekerasan saat menangkap belasan anak dan pemuda yang diduga akan tawuran itu.

Kepala Polda Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono mengatakan, ada sekitar 40 anggota polisi yang diperiksa atas dugaan tindak penyiksaan terhadap 18 anak yang ditangkap.

Namun, Suharyono menegaskan, tidak ada nama AM dalam daftar 18 anak yang ditangkapnya.

”Sebanyak 17 anggota (polda) diduga terbukti memenuhi unsur (pelanggaran). Kami sedang mencari obyeknya. Kalau anggotanya dan apa yang dilakukannya, sudah saya sampaikan," terangnya, dikutip dari Kompas.id

Tujuh belas anggota polisi itu kini sedang dalam proses hukum. Suharyono mengatakan sudah ada hukuman yang akan diterima belasan petugas polisi yang melanggar SOP itu.

Kendati demikian, Suharyono tidak menjelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan 17 anak buahnya kepada 18 anak dan pemuda tersebut.

Ia hanya menyebut anak buahnya melanggar kode etik atau tidak sesuai SOP dalam proses mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap 18 anak dan pemuda itu.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Polda Sumbar Initimidatif karena Cari Orang yang Viralkan Dugaan Polisi Aniaya Afif Maulana

AM disebut jatuh dari jembatan dan patah tulang

Suharyono menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, AM meninggal dunia karena melompat dari jembatan saat petugas datang menangkap anak-anak yang hendak tawuran.

Simpulan itu diperoleh polisi berdasarkan keterangan 49 saksi yang diperiksa, pemeriksaan tempat kejadian perkara, dan hasil visum serta otopsi terhadap korban.

49 saksi itu terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum, serta teman korban sebagai saksi kunci.

Saksi kunci berinisial A adalah teman yang berboncengan sepeda motor dengan korban saat kejadian terjadi, Minggu (9/6/2024).

Saksi mengatakan, saat berada di atas jembatan Kuranji, ia dan korban terjatuh. Korban lalu mengajak A untuk melompat dari jembatan. Namun, A menolaknya.

"Saksi kunci A menolak ajakan korban untuk melompat dari jembatan dan lebih memilih untuk menyerahkan diri ke Polisi, ini sesuai dengan keterangan saksi A," kata Suharyono, dikutip dari Antara. 

A juga tercatat dua kali menyampaikan kepada Polisi bahwa temannya melompat dari jembatan yang tingginya mencapai 12 meter.

Suharyono mengatakan, pernyataan itu disampaikan saat A ditangkap oleh Personel Sabhara di atas Jembatan Kuranji. Dan yang kedua disampaikan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kuranji bersama pelaku tawuran lain.

Pernyataan itu tidak digubris oleh Personel Sabhara karena Polisi. Mereka tidak percaya jika AM nekad melompat ke sungai dari jembatan berketinggian 12 meter.

Suharyono menegaskan keterangan yang disampaikan saksi A adalah fakta hukum dari pemeriksaan keterangan-keterangan saksi, bukan asumsi atau tudingan-tudingan belaka.

Hasil otopsi juga menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang iga sebanyak enam buah yang kemudian menusuk paru-paru hingga korban meninggal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi