Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Juli 2024, Ini 4 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Daftar provinsi yang menggelar pajak kendaraan Juli 2024.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih digelar di sejumlah provinsi sepanjang Juli 2024.

Melalui pemutihan pajak, pemerintah daerah memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.

Umumnya, pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti program keringanan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa menunaikan denda akibat tidak tertib bayar pajak.

Namun, setiap provinsi yang menggelar pemutihan PKB menetapkan ketentuan atau syarat masing-masing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, mana saja provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan ini?

Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2024, Simak Syaratnya


Provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan Juli 2024

Sejumlah provinsi tercatat membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Juli 2024.

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan ini:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kebijakan relaksasi pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

Beberapa di antaranya, penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/6/2024), program pemutihan pajak kendaraan di Ibu Kota digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta pada 22 Juni lalu.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor.

Guna merasakan manfaatnya, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Sebab, pemutihan denda sudah diberikan otomatis oleh sistem ketika melakukan pembayaran.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Resmi Hapus BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan, Berlaku 2025

2. Aceh

Pemprov Aceh masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/6/2024), penyelenggaraan program keringanan ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, mencakup:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Baca juga: Ramai soal Wacana Pajak Sepeda, Kemenhub: Sudah Kami Bantah sejak 2020

3. Jawa Tengah

Provinsi selanjutnya yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2024 adalah Jawa Tengah.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (22/5/2024), program keringanan yang digelar Bapenda Jawa Tengah ini berlangsung sejak 20 Mei hingga Desember 2024.

Ada empat program keringanan yang diadakan dengan jadwal pelaksanaan masing-masing, yakni:

1. Pembebasan BBNKB II

Dibuka hingga 19 Desember 2024, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

2. Diskon pajak tahun berjalan

Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Baca juga: Bisakah Wajib Pajak Memadankan NIK dan NPWP Setelah 30 Juni 2024?

3. Pembebasan biaya pajak progresif

Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Sama seperti program keringanan lain, pembebasan biaya pajak progresif berlaku hingga 19 Desember 2024.

4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor

Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Sementara itu, syarat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, antara lain harus membawa:

  • Sepeda motor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
  • Buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB (khusus pajak lima tahunan dan pembebasan BBNKB II)
  • KTP pemilik (pemilik baru khusus pembebasan BBNKB II)
  • Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan (khusus pembebasan BBNKB II)
  • STNK.

Baca juga: Beredar Daftar 12 Sembako yang Kena Pajak, Benarkah? Ini Kata Kemenkeu

4. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat juga mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dilansir dari laman laman Bapenda Jawa Barat, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Kendati demikian, diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:

1. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar

Untuk dapat menikmati diskon 10 persen, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk:

  • KTP atas nama pribadi
  • STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli bukan foto
  • Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini
  • KTP atas nama pribadi
  • BPKB, STNK, dan SKKP asli
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

(Sumber: Kompas.com/Donny Dwisatryo Priyantoro, Diva Lufiana Putri | Editor: Agung Kurniawan, Inten Esti Pratiwi, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi