Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Kereta Tabrak Mobil Damkar di Indramayu, KAI: Kendaraan Prioritas Harus Dahulukan KA

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@cintakeretaapiindonesia
Tangkapan layar video yang merekam kereta api menabrak mobil damkar di Indramayu, Jawa Barat
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang merekam mobil pemadam kebakaran (damkar) tertabrak kereta api di Indramayu, Jawa Barat, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya diunggah di media sosial Instagram oleh akun @cintakeretaapiindonesia, Selasa (2/7/2024).

"Lokasi: Perlintasan KA Stasiun Hargeulis, Indramayu Jawa Barat," tulis pengunggah.

Tampak dalam video, sebuah mobil damkar dengan sirine menyala berada di pelintasan kereta api.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pada saat bersamaan, suara sirine palang kereta api sudah mulai terdengar. Tak lama, kereta api pun melintas dan menabrak mobil damkar.

Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya?

Baca juga: Daftar Kereta Ekonomi PT KAI 2024, Ada New Generation dan Kursi Tegak


Kronologi kereta tabrak mobil damkar di Indramayu

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul membenarkan insiden seperti dalam unggahan media sosial itu.

Dia menjelaskan, pada Selasa (2/7/2024) pukul 01.55 WIB, masinis Kereta Api (KA) 2526 (kargo) relasi Kampung Bandan, Jakarta Utara-Kalimas, Surabaya, Jawa Timur, melaporkan telah menabrak mobil damkar.

Kejadian berlangsung di Jalur Pelintasan Langsung (JPL) 93 Km 138+2/3 jalur hulu emplasemen Stasiun Haurgeulis, Indramayu, Jawa Barat.

Saat itu, menurut Rokhmad, JPL dalam kondisi dijaga oleh petugas KAI.

"Mobil damkar tersebut menerobos pintu pelintasan JPL 93 yang sudah tertutup," kata Rokhmad, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Setelah kejadian, KAI melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi bersama unit terkait pada pukul 01.56 WIB.

Pukul 02.00 WIB, petugas stasiun dan kepolisian khusus pun tiba di lokasi usai memastikan Km 138+2/3 jalur hulu tidak preipal atau melampaui rel batas akhir kereta api berhenti.

"Pemeriksaan terhadap lokomotif ditemukan kerusakan pada lampu kabut sebelah kanan pecah," ujar Rokhmad.

Dia melanjutkan, pada pukul 05.16 WIB, mobil derek datang di lokasi untuk mengevakuasi mobil damkar agar preipal atau rel batas kereta api aman.

Pukul 05.52 WIB, Km 138+2/3 jalur hulu pun dinyatakan aman preipal dan bisa dilintasi oleh rangkaian kereta api lain.

Menurut Rokhmad, peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah rangkaian kereta api kargo terganggu.

"KA Terganggu, KA 2526 terlambat 27 menit, KA 2502 terlambat 35 menit," papar dia.

Meski perjalanan kereta api sempat terhambat, Rokhmad memastikan tidak ada korban jiwa akibat tabrakan antara kereta dan mobil damkar ini.

Baca juga: Keluarga Pegawai Disebut Dapat Diskon Tiket Kereta 50 Persen Seumur Hidup, Ini Kata KAI

Kereta api wajib didahulukan

Rokhmad menjelaskan, semua kendaraan harus berhenti dan mendahulukan kereta api untuk melintas.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi mobil damkar, ambulans yang sedang mengangkut orang sakit, maupun kendaraan prioritas lainnya.

"Pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans harus mendahulukan perjalanan kereta api, sebab kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba," jelas Rokhmad.

Hal itu pun telah tercantum dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

UU tersebut mengatur, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur, pengendara di pelintasan sebidang wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain
  • Mendahulukan kereta api
  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Baca juga: Kereta Api atau Ambulans, Mana yang Lebih Diprioritaskan untuk Melintas Lebih Dulu?

Meski bukan termasuk dalam kendaraan prioritas seperti mobil damkar atau ambulans, kereta api wajib diprioritaskan saat di jalan.

Jenis kendaraan ini tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi juga berperan dalam memperlancar transportasi massal yang penting bagi perekonomian dan mobilitas masyarakat.

Selain itu, Rokhmad berujar, mendahulukan kereta api juga menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan.

"Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran, serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya," kata dia.

Dia melanjutkan, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada mobil, sehingga berpotensi terjadi tabrakan parah jika tidak diberi jalan.

Lantaran kereta api harus didahulukan, KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi pelintasan sebidang jalan dengan jalur kereta api.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi