Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Resmi Larang Penjualan Vape, Pelanggar Bisa Didenda Puluhan Miliar Rupiah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ Sabrina Mutiara Fitri
Ilustrasi vape (Pixabay).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Australia resmi melarang penjualan rokok elektrik atau vape di luar apotek. Undang-undang yang berisi larangan ini mulai berlaku sejak Senin (1/7/2024).

Menteri Kesehatan (Menkes) Australia, Mark Butler mengatakan, vape merupakan musuh kesehatan masyarakat.

Ia juga memperingatkan, setiap toko swalayan yang menjual vape akan didenda hingga 2 juta dollar Australia atau Rp 21,738 miliar.

Apabila ada korporasi yang melanggar, denda hingga 21,91 juta dollar Australia atau Rp 238,22 miliar siap menanti.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bahaya Vape, Anak Muda di AS Nyaris Meninggal dan Perlu Cangkok Paru


Selain melarang vape, Butler juga akan membentuk Komisi Tembakau Terlarang dan Rokok Elektrik di pemerintahan.

Nantinya, komisi tersebut akan mengawasi penjualan vape di pasar gelap dan pasokan produk nikotin di Australia.

“Vaping adalah alat dari Big Tobacco yang sengaja dirancang untuk merekrut generasi baru ke dalam kecanduan nikotin,” kata Butler, dikutip dari Straits Times, Senin.

Sebelum komisi tembakau dibentuk, otoritas federal, termasuk kepolisian dan kesehatan di seluruh negara bagian akan mengawal peraturan tersebut.

Baca juga: Alasan Australia Larang Impor Vape Sekali Pakai per Januari 2024

Vape hanya bisa didapatkan melalui resep dokter

Pembuatan, penyediaan, kepemilikan komersial, serta iklan dalam negeri untuk produk vape sekali pakai dan bukan untuk kebutuhan medis (non-terapeutik), kini dilarang di Australia.

Selain itu, vape yang dipasarkan untuk kebutuhan medis akan diproduksi dalam kemasan polos dan rasa yang ditawarkan hanya tembakau, mentol, dan mint.

Sementara, varian rasa yang populer di kalangan pengguna muda, seperti permen karet, secara resmi telah dilarang.

Konsentrasi atau jumlah nikotin yang diberikan kepada pasien juga akan dikontrol secara ketat dan hanya didapatkan melalui resep dokter.

Orang dewasa hanya boleh mendapatkan resep dari dokter umum untuk membeli vape terapeutik hingga Oktober 2024.

Baca juga: Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Vape, Mana Saja?

Upaya Australia tekan angka perokok

Australia dikenal sebagai negara yang memiliki aturan sangat ketat terkait dengan rokok.

Pada 2012, Australia menjadi negara pertama di dunia yang memperkenalkan kemasan polos untuk rokok.

Negara tersebut mewajibkan karton rokok memiliki warna kusam dan peringatan kesehatan dengan gambar yang mengerikan.

Meskipun ditentang oleh industri tembakau, cara tersebut diadopsi secara luas oleh dunia internasional.

Pemerintah juga telah mengenakan pajak yang tinggi untuk rokok. Satu bungkus standar rokok yang berisi 25 batang saat ini dijual sekitar 50 dollar Australia atau Rp 217.444.

Baca juga: Singapura Perketat Pemeriksaan Vape di Bandara Changi, Ada Denda bagi Pelanggar

Dengan langkah-langkah tersebut, jumlah perokok di Australia kini mengalami penurunan tajam. Menurut data pemerintah, orang berusia 14 tahun ke atas yang merokok setiap hari sebesar 8 persen pada 2023.

Angka tersebut mengalami penurunan tajam sebesar 8 persen jika dibandingkan dengan persentase jumlah perokok pada 1991.

Meskipun sudah berusaha menekan angka perokok, penggunaan vape justru meningkat.

Pada 2023, tujuh persen orang menggambarkan diri mereka sebagai pengguna vape, meningkat 4,5 persen dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya 2,5 persen.

Vape juga sudah sangat populer di kalangan anak muda, dengan jumlah penggunanya dimencapai 18 persen di antara remaja usia 15-17 tahun.

Baca juga: WHO Desak Negara-negara Larang Vape untuk Melindungi Anak-anak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi