KOMPAS.com - Meteran listrik atau kWh meter adalah perangkat milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah.
Alat ini terpasang di setiap rumah pelanggan listrik, biasanya di bagian dinding depan atau dinding samping rumah untuk memudahkan petugas mengecek meteran listrik.
Namun, masyarakat tak jarang memindahkan meteran listrik karena kondisi tertentu, seperti renovasi rumah atau agar posisinya lebih mudah terjangkau.
Lantaran ukurannya kecil, pelanggan kerap menganggap meteran listrik bisa dipindahkan sendiri tanpa perlu izin maupun bantuan dari PLN.
Lantas, bisakah memindahkan meteran listrik tanpa izin?
Pindah meteran listrik harus lapor PLN
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, pemindahan meteran listrik atau kWh meter harus dilakukan oleh petugas PLN.
"Konsumen dilarang untuk memindahkan meteran listrik sendiri secara langsung tanpa pelaporan resmi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2024).
Gregorius mengungkapkan, laporan resmi kepada PLN sebelum memindahkan meteran listrik berkaitan dengan keamanan instalasi tenaga listrik.
Saat dipindah tanpa seizin PLN, menurut dia, ada potensi pemasangan instalasi listrik yang tidak sesuai standar.
Hal tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi pengukuran pemakaian tenaga listrik yang dapat berujung pada pengenaan denda.
Baca juga: PLN Rutin Lakukan P2TL, Pelanggaran Instalasi Listrik Bisa Berujung ke Tagihan Susulan Tinggi
Cara pindah meteran listrik
Gregorius menyampaikan, konsumen perlu melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor pelayanan PLN terdekat sebelum memindah meteran listrik.
"Jika pelanggan ingin melakukan pemindahan kWh meter dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi PLN Mobile," tuturnya.
Setelah laporan resmi dibuat, petugas PLN akan langsung melakukan survei ke lokasi konsumen.
Dari hasil survei tersebut, PLN akan menyampaikan jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dikenakan terhadap pemindahan instalasi dan kWh Meter.
Dikutip dari laman PLN, biaya pindah meteran listrik bervariasi tergantung pada jumlah penggantian jenis material yang dibutuhkan sesuai hasil survei.
Nantinya, seluruh biaya yang timbul tidak diperkenankan untuk dibayar secara langsung kepada petugas.
Sebagai gantinya, konsumen akan diberi nomor registrasi resmi yang dapat dibayar melalui PLN Mobile, Payment Point Online Bank (PPOB), atau marketplace lainnya.
Baca juga: Cara Cek Tagihan Listrik via Fitur Catat Meter PLN Mobile
Besaran denda pindah meteran listrik
Di sisi lain, penjatuhan denda akibat memindahkan meteran listrik tanpa izin berhubungan dengan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyelesaian oleh PLN terhadap instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Hanya masyarakat yang terbukti melanggar pengukuran pemakaian tenaga listrik yang dapat dikenakan denda atau biasa disebut sebagai tagihan listrik susulan.
Nilai tagihan pun bervariasi, tergantung jenis pelanggaran dan perhitungan yang dilakukan, sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (15/1/2024), terdapat empat jenis pelanggaran pemakaian tenaga listrik, yakni:
1. Pelanggaran golongan I (P-I)Pelanggaran golongan I (P-I) adalah sebuah pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik, tetapi tidak memengaruhi pengukuran energi.
Tagihan susulan jenis pelanggaran ini dihitung berdasarkan:
Untuk konsumen yang dikenakan biaya beban
- Tagihan Susulan 1 (TS1) = 6 x (2 x daya tersambung (kVA)) x biaya beban (Rp/kVA).
Untuk konsumen yang dikenakan rekening minimum
- TS1 = 6 x (2 x rekening minimum (rupiah) konsumen sesuai tarif tenaga listrik).
Pelanggaran golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak memengaruhi batas daya.
Tagihan susulan jenis pelanggaran golongan II dihitung berdasarkan rumus:
- Tagihan Susulan 2 (TS2) = 9 x 720 jam x daya tersambung (kVA) x 0,85 x harga per kWh yang tertinggi pada golongan tarif konsumen sesuai tarif tenaga listrik.
Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Tagihan susulan pelanggaran golongan III dihitung berdasarkan rumus:
- Tagihan Susulan 3 (TS3) = TS1 + TS2.
Jenis terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan atau konsumen.
Tagihan susulan jenis pelanggaran non-konsumen dihitung berdasarkan:
Untuk daya kedapatan sampai dengan 900 VA
- Tagihan Susulan 4 (TS4) = {9 x (2 x daya kedapatan (kVA) x biaya beban (Rp/kVA))} + {(9 x 720 jam x daya kedapatan (kVA) x 0,85 x tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai tarif tenaga listrik yang dihitung berdasarkan daya kedapatan)}.
Untuk daya kedapatan lebih besar dari 900 VA
- TS4 = {9 x (2 x 40 jam nyala x daya kedapatan (kVA) x tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai tarif tenaga listrik yang dihitung berdasarkan Daya Kedapatan)} + {(9 x 720 jam x daya kedapatan (kVA) x 0,85 x tarif tertinggi pada golongan tarif sesuai tarif tenaga listrik yang dihitung berdasarkan daya kedapatan)}.