Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat karena Tindakan Asusila

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers terkait Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Rabu (3/7/2024).

Hasyim diberhentikan karena kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan tersebut disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy dikutip dari Kompas.com, Rabu.

DKPP RI juga mengabulkan pengaduan seluruhnya dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: KH Hasyim Asy’ari, Pendiri NU yang Turut Melawan Penjajah


Setiap bulan diperingatkan DKPP

Kasus tindakan asusila yang dilakukan Hasyim tersebut mengungkap rekam jejak pelanggaran yang telah beberapa kali dilaporkan dan diadili oleh DKPP.

Sebelumnya, DKPP sudah pernah memberikan sanksi teguran hingga peringatan keras terhadap beberapa pelanggaran yang terbukti dilakukan Ketua KPU RI tersebut.

Dilansir dari Kompas.com (3/7/2024), hampir setiap bulan DKPP memberikan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh Hasyim dan juga para komisioner lainnya.

Dalam kasus pelanggaran etik kali ini, Hasyim diduga menggunakan relasi kuasanya untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap pengadu.

Hal tersebut Hasyim lakukan dengan menggunakan fasilitas jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

“Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas. Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, saat mengadu ke DKPP, 18 April 2024.

Keduanya juga disebut pernah beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau saat korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.

Selain itu, kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan menyebutkan, Hasyim memiliki upaya aktif yang dilakukan secara terus menerus untuk menjangkau korban atau pengadu, meski keduanya terpisah jarak.

Meski demikian, menurut Aristo tidak ada intimidasi atau ancaman dalam dugaan pemanfaatan relasi kuasa yang dilakukan oleh Ketua KPU RI tersebut.

Di sisi lain, pengacara enggan menyampaikan secara tegas apakah "perbuatan asusila" yang dilakukan Hasyim tersebut juga mencakup pelecehan seksual atau tidak.

Baca juga: Isi Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 dari Bawaslu, KPU, dan Ketiga Paslon

Profil Hasyim Asy'ari

Hasyim Asy'ari lahir di Pati, Jawa Tengah pada 3 Maret 1973.

Hasyim terpilih menjadi ketua KPU RI dengan masa jabatan 2022-2027. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai komisioner KPU RI sejak tahun 2016.

Saat itu, Hasyim masuk melalui sistem pergantian antarwaktu (PAW) dan menggantikan Komisioner KPU RI Husni Kamil Malik yang meninggal dunia.

Jabatannya sebagai komisioner KPU RI berlanjut hingga periode 2017-2022.

Sebelum menjadi komisioner KPU RI, Hasyim lebih dulu menjabat sebagai komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah selama 2003-2008.

Sebelumnya, Hasyim juga aktif di Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 199 di Kabupaten Kudus.

Pendidikan dan karier

Hasyim merupakan lulusan sarajana hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada 1995.

Setelah lulus S1, Hasyim melanjutkan pendidikan magister sains bidang ilmu politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan selesai pada 1998.

Pada 2012, Hasyim berhasil meraih gelar doktoral di bidang sosiologi politik University of Malaya, Malaysia.

Hasyim juga sempat menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang dan mengajar sejak tahun 1998.

Selain itu, ia juga mengajar di Program Doktor Ilmu Kepolisian Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) serta Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian RI (Lemdiklatpolri) Jakarta sejak 2016.

Tak hanya terjun di bidang kepemiluan, Hasyim juga aktif di kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama (NU).

Ia bahkan pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah pada 2014-2018

Selain itu, Hasyim juga pernah menerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), penghargaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang telah berdedikasi dan mengabdi pada 2012.

Baca juga: Kronologi Harun Masiku, Buron Usai Suap Komisioner KPU, 4 Tahun Belum Tertangkap

Harta kekayaan Hasyim Asy'ari

Sebagai Ketua KPU RI, Hasyim tercatat memiliki harta sebesar Rp 9.596.000.000.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Hasyim terakhir kali pada 31 Desember 2023.

Total kekayaan yang dimiliki Hasyim tersebut terdiri dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 7,3 miliar yang berada di Semarang, Rembang, Pati, dan Kudus.

Selain itu, Hasyim juga tercatat memiliki kendaraan yang dilaporkan senilai Rp 324 juta, yang terdiri dari Motor Vespa PX150 Tahun 1985, Honda Speice, Mobil Toyota Prado, dan Mobil Nissan New Serena.

Tak hanya itu, Hasyim juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 870 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 1,1 miliar. Hasyim tercatat tidak memiliki utang.

Baca juga: Maskot Pilkada DKI Jakarta Disebut Mirip Kartun Shimajiro, KPU Buka Suara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi