Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Pesan Tiket KA untuk Rombongan dalam Satu Gerbong? Ini Cara, Syarat, dan Ketentuannya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. KAI
Ilustrasi kereta api kelas eksekutif.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan pemesanan tiket kereta api untuk rombongan dalam satu gerbong.

Masyarakat dapat melakukan pemesanan tiket kereta api untuk rombongan sesuai jadwal reguler dan kelas gerbong atau kereta yang sama dalam satu perjalanan.

Layanan ini akan memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api secara bersama-sama.

Perlu diketahui, layanan ini berbeda dengan Kereta Luar Biasa (KLB).

Pada layanan KLB, masyarakat dapat menentukan jadwal perjalanan sendiri di luar jadwal reguler, dengan kelas kereta yang lebih beragam.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja cara, syarat, dan ketentuan memesan tiket KA rombongan dalam satu gerbong?

Baca juga: Bisakah Naik Kereta Api atau Pesawat jika KTP Hilang?

Cara pesan tiket kereta api rombongan

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini bisa menghubungi nomor kontak WhatsApp narahubung KAI.

“Pelanggan dapat menghubungi nomor WhatsApp unit layanan penumpang KAI,” ujar Joni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2024).

Adapun nomor kontak tersebut disesuaikan dengan stasiun keberangkatan yang diinginkan di Daerah Operasi (Daop) atau Divisi Regional (Divre) KAI.

Berikut rincian nomor kontaknya:

Nantinya, calon penumpang dapat memilih posisi tempat duduk sesuai keinginan, selama masih tersedia.

Adapun jadwal perjalanan kereta api bisa dicek melalui aplikasi Access by KAI, dengan memilih stasiun keberangkatan dan tujuan serta tanggalnya.

Baca juga: Video Viral Kereta Tabrak Mobil Damkar di Indramayu, KAI: Kendaraan Prioritas Harus Dahulukan KA

Syarat dan ketentuan pesan tiket KA rombongan

Joni menekankan, layanan ini berlaku untuk kelas kereta api komersial. Dalam artian, tidak berlaku untuk kereta api subsidi atau PSO.

Selain itu, kata Joni, terdapat jumlah minimal orang untuk memesan tiket kereta api dalam layanan ini.

“Jumlah minimal angkutan rombongan yang dapat dilayani oleh layanan angkutan rombongan non-KLB adalah 10 (sepuluh) orang untuk kelas eksekutif dan minimal 20 (dua puluh) orang untuk kelas bisnis dan ekonomi komersial (non-subsidi/PSO),” kata dia.

Tak hanya itu, terdapat syarat dan ketentuan lainnya yang perlu diperhatikan oleh calon penumpang, antara lain:

Baca juga: KAI Ancam Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta, Bisa Dipidana Penjara Seumur Hidup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi