KOMPAS.com - Ada kalanya seseorang tidak sempat atau bisa membayar pajak kendaraan, sehingga perlu diwakilkan.
Diketahui, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak motor atau mobil miliknya setiap tahun sekali.
Pembayaran pajak tersebut dibagi menjadi pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau pengesahan STNK, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online ataupun offline di kantor Samsat. Sedangkan pembayaran pajak lima tahunan perlu datang langsung ke kantor Samsat. Sebab selain pembayaran pajak, diperlukan pengecekan fisik kendaraan.
Lantas, apakah bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan orang lain? Simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat, Berikut Syarat dan Biayanya
Apakah bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan orang lain?
Kanit V Sigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah Iptu Doohan Octa Prasetya mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa diwakilkan oleh orang lain, asalkan perwakilan tersebut membawa dokumen persyaratan yang berlaku.
"Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," jelas Doohan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/7/2024).
Syarat dokumen pelengkap tersebut telah diatur dalam r.
Syarat bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan orang lain
Merujuk pada peraturan di atas, ada beberapa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mewakilkan pemilik kendaraan bermotor, antara lain:
Untuk pengesahan STNK:- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- STNK
- Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembauaran (TBPKP)
- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK
- Surat kuasa bermaterai
- Fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi
Cara bayar pajak kendaraan dengan diwakilkan orang lain
Dikutip dari Kompas.com (24/11/2023), berikut cara membayar pajak tahunan dan 5 tahunan dengan diwakilan di kantor samsat:
Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
- Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
- Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
- Cek dan masukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
- Pencetakan STNK dan TNKB
- Penyerahan STNK dan TNKB.
Baca juga: Benarkah Pelat Nomor Hilang Satu, Wajib Bikin Baru di Samsat?
Cara mengesahkan STNK tahunan di kantor Samsat- Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
- Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
- Pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pengesahan STNK Penyerahan STNK.
Aplikasi SIGNAL hanya bisa membayarkan pajak kendaraan untuk satu nomor Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, pastikan orang yang diwakilkan merupakan keluarga. Dikutip dari Kompas.com (5/5/2024), berikut cara bayar pajak di SIGNAL:
- Unduh SIGNAL di Play Store atau App Store
- Registrasi dengan NIK, nama, alamat email, nomor telepon, kata sandi, dan foto e-KTP
- Selanjutnya verifikasi biometrik wajah dengan swafoto
- Memasukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Masukkan data kepemilikan kendaraan
- Pilih bank yang akan digunakan untuk membayar
- Klik "Lanjut" dan lakukan proses pembayaran.
Berdasarkan penjelasan di atas, bayar pajak kendaraan bisa diwakilkan asalkan perwakilan menyertakan dokumen persyaratan sesuai aturan. Selain itu, ikuti juga langkah-langkah di atas untuk membayar pajak dengan cara diwakilkan.
Baca juga: 7 Provinsi Hapus Biaya Balik Nama dan Denda Pajak, Segera ke Samsat
(Sumber: Kompas.com/Laksmi Pradipta Amaranggana, Yefta Christopherius Asia Sanjaya | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Inten Esti Pratiwi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.