Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Kriteria Penduduk Miskin Menurut Laporan BPS 2024

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/PERFECTLAB
Ilustrasi kemiskinan, angka kemiskinan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Profil Kemiskinan di Indonesia untuk periode Maret 2024 pada Senin (1/7/2024).

Laporan tersebut mencatat, penduduk miskin di Indonesia pada periode Maret mencapai 9,03 persen atau 25,22 juta orang.

Angka ini mengalami penurunan sebanyak 0,68 juta orang dibanding Maret 2023, serta 1,14 juta orang dibandingkan pada September 2022.

Selain mengungkap jumlah penduduk miskin, laporan BPS juga dapat menjadi patokan untuk menentukan apakah seorang warga masuk kategori miskin atau tidak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana kriteria penduduk miskin menurut BPS?

Baca juga: Daftar Provinsi Paling Miskin di Jawa 2024, DIY Urutan Teratas


Kategori penduduk miskin menurut BPS

Dikutip dari Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2024, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Garis kemiskinan merupakan suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin.

BPS melaporkan, garis kemiskinan pada periode Maret 2024 adalah sebesar Rp 582.932 per kapita per bulan.

Garis kemiskinan secara nasional terbagi menjadi dua komponen, yakni:

Artinya, setiap orang Indonesia dengan jumlah pengeluaran bulanan kurang dari nominal tersebut akan masuk kategori miskin.

Menurut BPS, angka garis kemiskinan periode ini naik 5,90 persen jika dibandingkan dengan Maret 2023, serta naik sebanyak 8,85 persen daripada September 2022.

Jika ditilik berdasarkan daerahnya, garis kemiskinan di kawasan perkotaan sedikit lebih tinggi dibandingkan angka nasional, yakni:

Sementara itu, secara umum, komponen pengeluaran minimal untuk kebutuhan bulanan bagi masyarakat desa lebih rendah daripada kawasan kota.

Bagi masyarakat perdesaan, BPS menetapkan nilai pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan agar tidak dikategorikan miskin sebesar:

Baca juga: Penjelasan KSP soal Kriteria Warga Miskin dan Nominal BLT BBM

Kategori rumah tangga miskin

Pada Maret 2024, BPS mencatat, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,78 orang anggota.

Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah Rp 2.786.415 per rumah tangga miskin per bulan.

Artinya, rumah tangga dengan pengeluaran bulanan kurang dari angka tersebut dapat dikategorikan sebagai miskin.

Namun, nominal pengeluaran minimum untuk kebutuhan rumah tangga agar tidak masuk kategori miskin itu naik sebesar 7,47 persen dibanding Maret 2023.

Tahun lalu, BPS melaporkan garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah Rp 2.592.657 per bulan.

Baca juga: Potret Kelas Menengah di Tanah Air: Serba Terimpit, Wajib Bayar Pajak, tapi Minim Bantuan

Faktor pengaruh tingkat kemiskinan

BPS menilai, terdapat sejumlah faktor yang berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan di Indonesia, terutama selama periode Maret 2023 hingga Maret 2024.

Pertama, ditopang oleh aktivitas ekonomi domestik yang tetap kuat, dengan perekonomian Indonesia tumbuh sebesar 5,11 persen pada Triwulan 1-2024 (tahun ke tahun).

Selain itu, Nilai Tukar Petani (NTP) pada Maret 2024 sebesar 119,39, tercatat meningkat 7,70 persen dibandingkan NTP Maret 2023 yang sebesar 110,85.

NTP subsektor tanaman pangan pada Maret 2024 pun tercatat ikut naik 10,06 persen.

Tidak hanya itu, pada Februari 2023 sampai Februari 2024, rata-rata upah buruh lapangan usaha pertanian, kehutanan, dan perikanan mengalami kenaikan 8,42 persen.

Nominal tersebut masih berada di atas rata-rata nasional yang sebesar 3,27 persen.

Di sisi lain, berbagai program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pada Januari hingga Maret 2024 dinilai turut memengaruhi tingkat kemiskinan di Indonesia.

Beberapa bansos yang dimaksud, antara lain Bantuan Pangan Beras, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi