Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak via SLIK OJK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi KTP. Cara cek data pribadi dipakai pinjol atau tidak.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Data pribadi seperti nomor ponsel, alamat, sampai nomor induk kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).

Penggunaan data oleh pihak tidak bertanggungjawab tanpa izin juga berpotensi menjadi media kejahatan yang merugikan pemilik dan orang lain.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara mengecek apakah datanya telah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol maupun jenis kredit lain.

Pengecekan dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara cek data pribadi dipakai pinjol atau tidak?

Baca juga: OJK: Daftar 824 Pinjol, Pinpri, dan Investasi Ilegal per Juni 2024


Cara cek data pribadi dipakai pinjol atau tidak

SLIK OJK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

SLIK dimanfaatkan untuk memperlancar penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kredit, penilaian kualitas debitur, verifikasi sebelum kerja sama, serta meningkatkan disiplin industri keuangan.

Bagi masyarakat yang belum pernah mengajukan pinjaman atau kredit, sistem ini dapat digunakan untuk mengecek apakah data pribadi telah disalahgunakan.

Dilansir dari laman resminya, permintaan informasi pinjaman kepada OJK tersedia secara luring maupun daring dengan cara sebagai berikut:

Baca juga: Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

1. Cara mengajukan SLIK OJK via offline

Cara mengecek apakah data pribadi dipakai pinjol atau tidak dapat dilakukan secara langsung dengan mengunjungi Kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berupa:

Selanjutnya, OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Jika telah sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon.

Hasil pengecekan atau laporan SLIK OJK kemudian akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan.

Baca juga: Nestapa Korban Pinjol, Sulit Lepas dari Jerat Utang, Jadi Sasaran Penipuan Modus Penawaran Bantuan

2. Cara mengajukan SLIK OJK via online

Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pengecekan secara online melalui aplikasi iDebku OJK dengan alamat idebku.ojk.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Harga Bahan Pokok Naik, OJK Ungkap Modus Penipuan yang Rawan Jelang Ramadhan

Pemohon dapat mengecek status permohonan pada laman https://idebku.ojk.go.id dengan mengklik menu "Status Layanan" dan mengisi nomor pendaftaran serta kode captcha.

Nantinya, OJK akan memproses permohonan melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon.

Dengan demikian, melalui laporan, pemilik dapat mengetahui data pribadi digunakan untuk pengajuan pinjaman apa saja, salah satunya pinjol.

Jika terdapat pinjaman dinilai tidak pernah diambil, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

Panduan tata cara membaca laporan SLIK OJK untuk mengecek apakah data pribadi dipakai pinjol atau tidak selengkapnya dapat disimak di sini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi