Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 secara Online

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar website KPU
Cara cek DPT online di Pilkada 2024.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Calon pemilih dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 atau belum.

Cara cek DPT bisa dilakukan secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Pengecekan bertujuan untuk menghindari potensi tidak terdaftar dalam DPT padahal memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyelesaikan proses verifikasi daftar pemilih. Dengan begitu masyarakat kini dapat melakukan pengecekan DPT untuk Pilkada 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya masyarakat yang sudah memenuhi syarat yang terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.

Lantas, bagaimana cara cek DPT online di Pilkada 2024?

Baca juga: Masa Kerja dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Cara cek DPT online di Pilkada 2024

Masyarakat bisa mengecek status pemilih di Pilkada 2024 melalui situs KPU infopemilu.kpu.go.id atau http://cekdptonline.kpu.go.id/.

Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut cara cek DPT online Pilkada 2024:

Bagi masyarakat yang datanya belum terdaftar tetapi memenuhi syarat pemilih, bisa segera menghubungi langsung kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) terdekat.

Baca juga: Masa Kerja dan Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Syarat menjadi pemilih di Pilkada 2024

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.

Syarat menjadi pemilih di Pilkada 2024 itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022.

Berikut perincian syaratnya:

  1. Berusia 17 tahun atau lebih terhitung sejak hari pemungutan suara, sudah menikah, atau sudah pernah menikah
  2. Tidak sedang kehilangan hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan e-KTP
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  5. Jika pemilih belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK)
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Jika pada hari pemungutan suara, nama masih belum terdaftar dalam DPT, Anda dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Caranya adalah dengan membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi