KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hasilnya, penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar dibatalkan.
Dalam putusan hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman menyebutkan, tidak menemukan bukti yang menguatkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut Eman, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 dinilai tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," kata Eman.
Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyelidikan dan membebaskan Pegi dari tahanan.
Lantas, apa konsekuensi bagi Polda Jabar atas putusan praperadilan Pegi dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky?
Baca juga: Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Batalkan Status Tersangka Pegi Setiawan
Menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan akan menimbulkan sederet konsekuensi yang harus ditanggung Polda Jabar.
Salah satunya dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada instansi kepolisian.
Menurut Bambang, dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan menunjukkan adanya kesalahan berulang yang dilakukan pihak kepolisian, yakni penyidikan yang dilakukan pada 2016 dan 2024.
"Penyidik berganti, pejabat berganti, tetapi kesalahan masih terus dilakukan. Dan tidak ada tindakan yang konkret pucuk pimpinan Polri untuk melakukan pembenahan," kata Bambang. saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Pihaknya menilai, dibatalkannya status tersangka Pegi Setiawan akan berdampak pada penurunan tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisi.
Sebab kasus ini dinilai bukan yang pertama kali terjadi dan dipersepsi hanya salah satu dari kasus-kasus serupa yang tak terungkap dan tak mendapat perhatian masyarakat.
"Pasti (menurunkan kepercayaan masyarakat ke kepolisian)," kata Bambang.
Sikap polisi yang tidak memberikan upaya tegas untuk meluruskan proses penangkapan kasus Pegi, kata Bambang, juga semakin menunjukkan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani kasus pembunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Menurut dia, sudah saatnya polisi harus menunjukkan reputasi yang baik secara konsisten untuk menarik kepercayaan masyarakat lagi.
Bambang menilai, cara polisi membangun citra selama ini kurang tepat dan hanya menyasar cara-cara yang instan, seperti mengadakan seremoni atau survei dari sejumlah lembaga.
Baca juga: Ketika Pegi Setiawan Ceritakan Detik-detik Penangkapannya...
Penyidik Polda Jabar bisa dikenai sanksi
Konsekuensi berikutnya dari dikabulkannya gugatan Pegi Setiawan yaitu bisa berupa sanksi kepada penyidik yang terlibat dalam penangkapan dan penetapan Pegi sebagai tersangka.
Bambang mengatakan, harus ada audit investigasi terhadap penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat dalam penyelidikan juga harus dikenai sanksi kode etik.
"Sanksi etik dan disiplin harus diberikan pada penyidik yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dan DPO di 2016 dan menangkapnya di 2024," terang Bambang.
Sanksi kode etik yang diberikan bisa berupa demosi pencopotan dari jabatan dan evaluasi bagi penyidik di tahun 2016 yang sudah telanjur dipromosikan.
"Harus ada pemberian sanksi berat pada personel kepolisian yang tidak menjalankan kewenangannya dengan benar," tuturnya.
Baca juga: Putusan Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Ini Komentar Kapolri
Memberikan ganti rugi
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pegi Setiawan dinilai bisa mengajukan ganti rugi kepada Polda Jabar atas kesalahan Polda Jabar menetapkannya sebagai tersangka kasus pembuhuhan Vina dan Eky.
Bambang menyampaikan, ganti rugi itu nantinya akan diberikan oleh negara menggunakan uang pajak dari rakyat.
"Ganti rugi atas kesalahan yang dilakukan penyidik Polda Jabar itu diberikan oleh negara. Artinya kepolisian telah membebani rakyat dengan ketidakprofesionalan mereka," terang Bambang.
Artinya, besar atau kecil ganti rugi yang diberikan kepada Pegi sebenarnya menjadi beban bagi rakyat kembali.
Sebelumnya tim kuasa hukum Pegi telah meminta ganti rugi senilai Rp 175 juta kepada Polda Jabar.
Anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM mengatakan, ganti rugi itu diajukan karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan.
Toni mengatakan, tuntutan ganti rugi itu karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi.
Tak hanya itu, kliennya juga kehilangan pekerjaan setelah ditangkap dan ditahan Polda Jabar sejak Selasa, 21 Mei 2024.
Kendati demikian, Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani hingga saat ini belum menetapkan besaran kompensasi yang akan diberikan.
Ia juga belum bisa memastikan akan memberikan uang kompensasi kepada Pegi atas dikabulkannya gugatan praperadilan oleh Hakim tunggal.
"Tidak sebutkan ganti rugi. Kita tetap patuh apa putusan hakim," kata Nurhadi, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Untuk saat ini, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dihentikan dan yang bersangkutan dibebaskan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.