KOMPAS.com - Sebanyak 42.804 Kartu Keluarga (KK) di Surabaya, Jawa Timur disebut terancam diblokir lantaran data tempat tinggal tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam KK.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Surabaya Eddy Christijanto mengungkapkan, data tersebut ia temukan melelalui aplikasi "Cek In" pada 21 Juni 2024.
Menindaklanjuti temuan itu, Dukcapil bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya mengirimkan surat berisi pemberitahuan kepada warga yang KK-nya diduga memiliki data tidak sesuai untuk segera mengonfirmasi.
"Kami ingin memastikan, apakah warga yang di daerah itu pindah. Caranya seperti apa? memberikan hak jawab kepada warga untuk melakukan konfirmasi," ujar Eddy, dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Karena takut diblokir, akhirnya sebanyak 4.646 KK telah memberikan klarifikasi ke Dukcapil pada Minggu kemarin.
Lantas, kenapa KK atau kartu keluarga bisa diblokir Dukcapil? Bagaimana solusi mengaktifkannya kembali?
Baca juga: Cara Mengurus Pindah KK di Kantor Dukcapil, Apa Saja Syaratnya?
Penjelasan Dukcapil soal KK diblokir
Perencana Ahli Madya Direktorat Dafdukcapil Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan membantah KK bisa diblokir karena tidak ada dasar atau acuan kebijakannya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, menurut peraturan yang ada, pemblokiran atau penonaktifan hanya bisa dilakukan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini tidak ada kebijakan pemblokiran Kartu Keluarga, yang ada kebijakan untuk pemblokiran NIK,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (9/7/2024).
Ia menyampaikan, Dinas Dukcapil di kabupaten atau kota bisa melakukan pemblokiran NIK untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
"Misalnya, ketika ditemukan fakta di lapangan berbeda dengan yang tercantum pada dokumen kependudukan. Seperti halnya yang terjadi pada lebih dari 40 ribu warga Surabaya," kata dia.
Baca juga: Cara Mencetak KK secara Online, Tak Perlu ke Kantor Dukcapil
Cara mengaktifkan NIK yang diblokir
Bagi warga yang NIK-nya diblokir oleh Dukcapil, Ahmad menyebutkan warga bisa melakukan aktivasi kembali.
Menurut Ahmad, masyarakat cukup datang langsung ke loket pelayanan di kantor Dinas Dukcapil setempat.
Untuk membuktikan masih tinggal di alamat yang sama, warga akan diarahkan untuk mengisi formulir yang sudah disediakan oleh petugas. Terakhir, formulir dilengkapi dengan verifikasi RT/RW setempat.
Apabila semua berkas sudah selesai, secara otomatis status NIK akan kembali aktif dalam waktu 1 x 24 jam.
Cara cek status NIK
Dinukil dari Kompas.com, Rabu (3/7/2024), ada beberapa cara mengetahui status NIK, antara lain:
1. Situs Lapor KemendagriUntuk mengecek dengan mudah status NIK, masyarakat dapat mengunjungi situs Lapor Kemendagri melalui laman http://kemendagri.lapor.go.id.
2. Telepon Halo DukcapilSelain melalui internet, mengecek NIK juga bisa dilakukan dengan menghubungi Halo Dukcapil di nomor 1500537. Pastikan sebelum telepon, pulsa mencukupi.
3. WhatsApp Halo DukcapilTak hanya telepon, Halo Dukcapil juga bisa dihubungi melalui WhatsApp dengan nomor 08118005373. Namun, layanan ini tidak bisa dihubungi melalui telepon, sehingga masyarakat harus mengajukan permohonan informasi melalui chat.
Baca juga: Apa Saja Cara dan Syarat Pisah KK? Berikut Penjelasan Dirjen Dukcapil
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.