KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Apabila STNK hilang, maka pemilik kendaraan perlu mengurus ke Samsat asal alamat STNK dan dengan laporan kehilangan STNK dari Polsek, Polres atau Polda.
Lantas, bagaimana cara mengurus STNK hilang? Berikut ini dokumen yang diperlukan, biaya, dan cara mengurus STNK yang hilang.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat, Berikut Syarat dan Biayanya
Kasi STNK Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian Yudo Nugroho mengatakan, pencetakan ulang STNK yang hilang harus dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) asal.
Selain itu, ada beberapa syarat berupa dokumen fisik yang harus ditunjukkan secara langsung untuk mengurus STNK.
Beberapa syarat yang harus ditunjukkan secara langsung seperti surat kehilangan dari kepolisian, Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan hasil cek fisik kendaraan.
Dokumen untuk mengurus STNK hilang
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor. 7 Tahun 2021 Pasal 60 Ayat 2 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mengurus STNK.
Berikut syarat dokumen STNK hilang:
- Tanda bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
- BPKB
- Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana,perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
- Hasil cek fisik ranmor.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK secara Online via Aplikasi Signal, Tanpa Perlu ke Samsat
Cara mengurus STNK hilang
Lebih lanjut, Andrian menuturkan cara mengurus STNK yang hilang di kantor kepolisian. Berikut langkahnya:
- Pemilik kendaraan membuat laporan kehilangan ke Polda, Polres atau Polsek terdekat
- Lalu datang ke Samsat sesuai dengan alamat STNK
- Selanjutnya pemilik kendaraan akan melaksanakan cek fisik Ranmor
- Kemudian ambil formulir pendaftaran dan arsip
- Setelah itu, daftarkan ke loket duplikat STNK
- Lakukan pembayaran PNBP ke loket BRI.
- Tunggulah penetapan STNK oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- Melakukan pembayaran di kasir apabila sudah jatuh tempo PKB
- Selanjutnya, STNK akan dicetak dan diserahkan.
Baca juga: Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?
Biaya mengurus STNK hilang
Biaya untuk mengurus STNK yang hilang berbeda-beda dan tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.
Untuk biaya mengurus STNK hilang, berikut rinciannya:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
- Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.
Itulah cara mengurus STNK hilang secara online yang dilengkapi dengan dokumen, cara mengurus, dan biayanya.
Baca juga: Apa yang Terjadi jika STNK Tak Diperpanjang Selama Bertahun-tahun? Ini Kata Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.