KOMPAS.com - Selesai menempuh pendidikan tinggi, tak jarang masyarakat mencantumkan gelar akademik pada kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Penambahan gelar di depan atau di belakang nama, seperti diploma, sarjana, magister, atau doktor, kerap dinilai sebagai bentuk apresiasi karena telah merampungkan proses akademik.
Tidak hanya itu, langkah tersebut juga dianggap sebagai bentuk pembaruan pada kolom pendidikan di dokumen kependudukan, terutama KK.
Lantas, apakah wajib mencantumkan gelar pada KTP dan KK?
Baca juga: 6 Cara Cek Status NIK E-KTP secara Online, Keamanan dan Kerahasiaan Terjaga
Pencantuman gelar akademik pada KTP dan KK
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, tidak ada kewajiban untuk mencantumkan gelar pada KTP dan KK.
"Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan merupakan pilihan," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Lantaran pilihan masing-masing, tidak ada perbedaan antara dokumen kependudukan yang menuliskan nama tanpa gelar maupun nama plus gelar.
Teguh menegaskan, penambahan gelar akademik pada dokumen kependudukan tidak memiliki konsekuensi.
"Tidak ada konsekuensi," kata dia.
Baca juga: PDNS Diserang Ransomware, Apakah Data e-KTP Ikut Terdampak?
Selain itu, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan juga memperbolehkan penyematan gelar pada dokumen kependudukan.
Bukan hanya gelar pendidikan, secara umum, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Baca juga: Aktivasi IKD Disebut Jadi Syarat Urus KTP, KK, dan Akta, Ini Kata Dirjen Dukcapil
Cara menambah gelar pada KTP dan KK
Menurut Teguh, penduduk yang ingin memperbarui KTP dan KK dengan menambahkan gelar dapat mendatangi Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat.
"Silakan datang ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili yang tertera pada dokumen kependudukan," ujarnya.
Pastikan juga untuk membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan, yakni mencakup:
- KK
- KTP elektronik (KTP-el)
- Ijazah pendidikan terakhir yang akan disematkan gelarnya.
"Selanjutnya Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan memfasilitasi penerbitan KK dan KTP-el yang baru, dengan nama yang tertera disertai dengan gelar akademik," papar Teguh.
Baca juga: Gratis, Ini Cara Ganti KTP Rusak-Hilang secara Manual dan Online 2024
Akta pencatatan sipil tidak boleh ada gelar
Meski membolehkan pencantuman gelar pada KTP dan KK, Permendagri melarang penulisan gelar akademik pada akta pencatatan sipil.
Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur, tata cara pencatatan nama pada dokumen dilarang:
- Disingkat, kecuali tidak diartikan lain
- Menggunakan angka dan tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil adalah dokumen kependudukan yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang.
Jenis dokumen ini terdiri dari Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak.
Oleh karena itu, meski nama pada KTP dan KK menyandang gelar akademik, dokumen pencatatan sipil seperti Akta Kelahiran tidak akan ikut berubah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.