KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Majelis hakim menilai, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/7/2024).
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider kurungan selama 4 bulan.
Tidak hanya itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS.
Baca juga: Vonis SYL Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Pertimbangan Hakim
Butuh lebih dari setahun dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga vonis pengadilan tingkat pertama dijatuhkan.
Kasus gratifikasi dan pemerasan oleh SYL sendiri bermula dari penyelidikan KPK atas sejumlah dugaan korupsi di tubuh Kementan.
Berikut perjalanan kasus korupsi SYL:
Baca juga: Pendukungnya Rusuh Usai Sidang, SYL Minta Maaf
Dipanggil KPK atas dugaan korupsi di Kementan
Pada 16 Juni 2023, KPK memanggil SYL yang saat itu masih menjabat sebagai Mentan untuk dimintai keterangan.
Namun, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2023), SYL mangkir lantaran memilih bertolak ke India untuk bertemu para Menteri Pertanian anggota G20.
Syahrul baru memenuhi panggilan KPK sekembalinya ke Indonesia pada 19 Juni 2023. Oleh penyidik, dia diperiksa selama tiga jam terkait dugaan korupsi di Kementan.
KPK juga sempat menggeledah rumah dinas Syahrul di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 28-29 September 2024.
Dari penggeledahan, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah uang tunai pecahan asing dan rupiah senilai puluhan miliar.
Baca juga: Rusuh Usai Sidang, Wartawan Ditendang Kubu SYL hingga Disikut Polisi
Tim penyidik juga mengamankan dokumen transaksi uang, pembelian aset, dan barang bukti elektronik.
Ditemukan pula 12 pucuk senjata api di rumah dinas Syahrul, yang oleh KPK lantas diserahkan kepada Polda Metro Jaya.
Namun, saat rumahnya digeledah, Syahrul tengah berada di Roma, Italia, untuk menghadiri forum Global Conference on Sustainable Livestock Transformation yang digelar oleh Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO).
Usai menggeledah rumah Syahrul, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor Kementan di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, serta dua rumah pribadi Syahrul di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita mobil mewah hingga koper yang diduga milik Syahrul.
Baca juga: Intip Kekayaan Menteri di Kabinet Jokowi, Benarkah SYL Paling Miskin?
Dikabarkan hilang dan mengundurkan diri dari Mentan
Di tengah penyelidikan, Syahrul Yasin Limpo sempat dikabarkan menghilang dalam kunjungan ke luar negeri.
Kendati demikian, pada Rabu (4/10/2023), Syahrul kembali ke Indonesia usai mengaku melawat ke Italia dan Spanyol dalam rangka tugas negara dan seizin Presiden Joko Widodo.
"Saya dalam proses melakukan kunjungan kerja resmi atas nama negara, atas nama kepentingan negara,” kata Syahrul di Jakarta, Kamis (5/10/023).
Keesokan harinya, SYL datang ke Kantor Kementan dan Polda Metro Jaya untuk menyampaikan keterangan terkait laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK yang dilaporkan pada 12 Agustus 2023.
Setelah itu, politikus ini menyambangi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem untuk menjelaskan permasalahan yang dihadapi.
Usai dari Kantor DPP Nasdem, Syahrul Limpo datang ke Sekretariat Negara meminta bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menyampaikan surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri Syahrul pun diterima oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Baca juga: Anak dan Pedangdut Diduga Kecipratan Duit Korupsi SYL, Bisakah Ikut Dijerat Pidana?
Ditetapkan jadi tersangka dan ajukan praperadilan
Dilansir dari Kompas TV, Sabtu, KPK mengeluarkan surat permohonan pencegahan terhadap sembilan orang termasuk SYL dan beberapa pejabat Kementan untuk keluar negeri.
Surat permohonan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (6/10/2023) itu bertujuan memudahkan KPK dalam melakukan panggilan terhadap pihak-pihak yang ingin dimintai keterangan.
Di sisi lain, kasus SYL turut membongkar kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
Pertemuan Syahrul dan Firli terekam dalam sebuah foto yang beredar di media sosial, diduga merupakan pertemuan untuk membahas perkara Kementan di KPK.
Kasus dugaan pemerasan tersebut pun tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Baca juga: Rusuh Usai Sidang Vonis SYL, Pagar Roboh dan Kamera Wartawan Rusak!
Masih pada Oktober 2023, tepatnya pada Rabu (11/10/2023) malam, KPK resmi menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp 13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Menyusul penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, SYL mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Namun, pada Selasa (14/11/2023), hakim tunggal Alimin Ribut Sujono yang mengadili perkara menyatakan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka SYL oleh KPK.
Baca juga: 7 Orang Dekat SYL yang Disebut Dapat Duit dari Kementan
Sidang kasus SYL, diwarnai isakan saat baca pledoi
SYL kemudian menjalani persidangan perdana dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa mantan Mentan tersebut telah melakukan pemerasan, memotong honor pegawai, dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sepanjang Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Dari persidangan, terkuak sejumlah informasi dari saksi yang dihadirkan. Salah satunya, SYL, keluarga, dan koleganya menikmati hasil tindak pidana korupsi di tubuh Kementan.
Syahrul pun dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Politisi Partai Nasdem itu juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar AS subsider 4 tahun penjara.
Jaksa KPK menilai, Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan di Kementan, sehingga terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pada Jumat (5/7/2024), SYL menangis terisak saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Isakan keluar saat SYL menyebut rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, terkadang masih kebanjiran, yang menjadi "bukti" dirinya tak punya niat korupsi.
SYL menyatakan, jika memiliki niat korupsi, hal itu sudah dilakukan sejak menjabat kepala daerah.
"Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran Bapak, yang di Makassar itu, saya tinggal di BTN,” ujar SYL terisak.
"Saya enggak bisa disogok-sogok orang, Yang Mulia, enggak biasa,” kata SYL terdengar merintih.
Baca juga: Siasat SYL Peras Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri
SYL divonis 10 tahun penjara
Meski lebih rendah dari tuntutan JPU, majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan putusan.
Salah satu hal yang memberatkan adalah SYL dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, selaku penyelenggara negara yaitu sebagai Menteri Pertanian, dia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
SYL juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa, keluarga terdakwa, serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi dari hasil perbuatan terdakwa," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, yakni kurang lebih berumur 69 tahun.
Dia juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Mentan terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.
Selanjutnya, SYL dinilai banyak mendapat penghargaan dari Pemerintah Indonesia atas hasil kerjanya. Dia juga dinilai bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan.
"Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sebagian uang dan barang dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa," ujar Rianto.
(Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil, Novianti Setuningsih | Editor: Ihsanuddin, Fitria Chusna Farisa)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang