Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut Cara Menghitung Dendanya

Baca di App
Komentar Lihat Foto
DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed
Ilustrasi STNK. Cara hitung denda telat bayar pajak kendaraan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

Pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak akan dikenakan denda. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Adapun besaran denda yang harus dibayarkan bervariasi, sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan durasi keterlambatan pembayaran.

Sebagai informasi, pemilik kendaraan bisa melihat jatuh tempo pajak kendaraan di lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lantas, berapa besaran denda ketika seseorang telat bayar pajak kendaraan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Perpanjang Pajak STNK Harus Bawa KTP Asli Pemilik Kendaraan, Bagaimana jika Sudah Meninggal?

Denda telat bayar pajak kendaraan bermotor

Dikutip dari Kompas.com (14/10/2023), setiap daerah memiliki aturan denda pajak kendaraan berbeda-beda. Untuk wilayah Jakarta, denda keterlambatan bayar pajak akan dikenakan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Ketentuan denda tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dijelaskan dalam Pasal 12 ayat (6), apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Denda maksimal untuk keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor adalah 24 bulan atau dua tahun, dengan besar total denda 48 persen.

Sementara itu, merujuk Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi disebutkan bahwa tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

Selain itu, pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, mereka wajib mendatangi Kantor Samsat induk.

Sebab, pembayaran pajak kendaraan yang telat tidak bisa dilakukan pada gerai atau secara daring.

Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang di Samsat, Berikut Syarat dan Biayanya

Cara menghitung denda telat bayar pajak kendaraan

Setelah jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan, pemilik kendaraan bakal dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Dikutip dari Kompas TV, besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat.

Untuk roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000 serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.

Rumusan penghitungan denda PKB, yakni:

Sebagai contoh, Anda sebagai pemilik sepeda motor dan terlambat membayar pajak selama 2 bulan. Kemudian, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250 ribu.

Maka penghitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:

= [Rp 250.000 x 25 persen x 2/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [Rp 250.000 x 0,25 x 2/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 62.500 x 2/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 10.416] + Rp 32.000

= Rp 42.416

Jadi, apabila Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 1 bulan, maka nilai denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 42.416.

Baca juga: Cara Perpanjang STNK secara Online via Aplikasi Signal, Tanpa Perlu ke Samsat

Perhitungan denda telat bayar pajak motor lebih dari satu tahun

Misal di kasus lain, Anda belum membayar pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau hingga dua tahun. Maka seperti ini penghitungannya:

= [2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan] + denda SWDKLLJ motor

= [2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan] + Rp 32.000

= [Rp 125.000] + Rp 32.000

= Rp 157.000

Jadi, jumlah denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 157.000 jika terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 2 tahun.

Untuk menghitung denda pajak kendaraan mobil, bisa menggunakan rumus di atas dengan mengganti PKB sesuai dengan yang tertera di STNK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi