KOMPAS.com - Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang ditujukan bagi seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Tujuannya untuk mempertahankan kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan, agar bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile
Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan
JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja.
Dilansir dari laman Jkp.go.id, berikut adalah manfaat utama jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Uang tunaiUang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
2. KonselingLayanan konsultasi diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.
Baca juga: Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
3. Informasi pasar kerjaTersedia portal untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja, agar saling menemukan kompetensi kerja dari peserta yang sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja.
4. Pelatihan kerjaPeserta akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, dan sikap, agar peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.
Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?
Syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Namun, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati program jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.
Peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan kriteria tertentu untuk dapat menikmati layanan ini.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat atau kriteria bagi peserta BPJS untuk bisa mengajukan klaim JKP:
1. Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan
2. Peserta mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:
- Mengundurkan diri
- Cacat total tetap
- Pensiun
- Meninggal dunia
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.
3. Peserta yang di-PHK memiliki keinginan untuk bekerja kembali
4. Memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah memenuhi syarat dan kriteria di atas, Anda dapat mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan melalui portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
Baca juga: Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.