Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Baca di App
Lihat Foto
Freepik
Manfaat jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang ditujukan bagi seluruh pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Tujuannya untuk mempertahankan kehidupan yang layak saat pekerja kehilangan pekerjaan, agar bisa memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Baca juga: Cara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Digital melalui Jamsostek Mobile

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

JKP memberikan berbagai manfaat yang berguna bagi masa depan pekerja atau buruh yang ingin kembali bekerja.

Dilansir dari laman Jkp.go.id, berikut adalah manfaat utama jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Uang tunai

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

2. Konseling

Layanan konsultasi diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.

Baca juga: Cara Daftar Akun SIAPkerja untuk Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

3. Informasi pasar kerja

Tersedia portal untuk mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja, agar saling menemukan kompetensi kerja dari peserta yang sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja.

4. Pelatihan kerja

Peserta akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, dan sikap, agar peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.

Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.

Baca juga: Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Namun, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menikmati program jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.

Peserta perlu memenuhi sejumlah syarat dan kriteria tertentu untuk dapat menikmati layanan ini.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah syarat atau kriteria bagi peserta BPJS untuk bisa mengajukan klaim JKP:

1. Peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam waktu 24 bulan, dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan

2. Peserta mengalami PHK, baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

  • Mengundurkan diri
  • Cacat total tetap
  • Pensiun
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerja.

3. Peserta yang di-PHK memiliki keinginan untuk bekerja kembali

4. Memiliki akun SIAPkerja Kementerian Ketenagakerjaan.

Setelah memenuhi syarat dan kriteria di atas, Anda dapat mengajukan jaminan kehilangan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan melalui portal Siap Kerja di https://siapkerja.kemnaker.go.id/.

Baca juga: Cara Cek Saldo Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi Jamsostek Mobile

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi