Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Dokumen Kependudukan Ini Tak Boleh Diberi Gelar Akademik dan Keagamaan, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews
Ilustrasi akta kelahiran. Dokumen kependudukan yang tidak boleh dicantumkan gelar akademik atau keagamaan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Masyarakat diperbolehkan mencantumkan gelar pada beberapa dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Namun, terdapat sejumlah dokumen kependudukan yang tidak boleh disematkan gelar akademik maupun keagamaan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Pasal 5 ayat (1) Permendagri secara umum mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artinya, masyarakat memiliki pilihan untuk menambahkan gelar akademik di depan atau di belakang nama, seperti diploma, sarjana, magister, atau doktor.

Masyarakat yang sudah menjalankan ibadah haji juga dapat menambahkan gelar haji ataupun hajah di depan namanya.

Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang tidak boleh dicantumkan gelar akademik dan keagamaan?

Baca juga: Selesai Kuliah, Apakah Wajib Mencantumkan Gelar pada KTP dan KK?


Dokumen yang tidak boleh dicantumkan gelar

Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 telah mengatur beberapa larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Pertama, nama penduduk pada dokumen kependudukan tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain.

Kedua, nama penduduk harus ditulis dengan huruf latin serta tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.

Ketiga, penduduk tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil adalah dokumen kependudukan yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang.

Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Balikpapan, peristiwa penting kehidupan seseorang dibukukan dalam suatu daftar yang ada pada lembaga pencatatan sipil.

Daftar atau register berisi data-data dan informasi lengkap mengenai suatu peristiwa itulah yang dinamakan akta pencatatan sipil.

Baca juga: Baru Pulang dari Ibadah Haji, Apakah Wajib Dipanggil Pak Haji?

Jenis akta pencatatan sipil atau dokumen kependudukan yang tidak boleh dicantumkan gelar akademik maupun keagamaan tersebut, mencakup:

1. Akta Kelahiran

Dokumen kependudukan pertama yang tidak boleh menyematkan gelar pada bagian nama penduduk adalah Akta Kelahiran.

Akta Kelahiran merupakan sebuah akta autentik yang menerangkan peristiwa kelahiran seorang anak.

Dokumen kependudukan ini mempunyai akibat hukum terhadap dirinya, keluarganya, atau pihak lain dalam hal kekeluargaan maupun warisan.

2. Akta Kematian

Akta Kematian adalah sebuah akta autentik yang memuat peristiwa kematian seseorang.

Tidak hanya membuktikan kematian, dokumen ini juga memiliki akibat hukum bagi dirinya, keluarganya, atau pihak lain yang menyangkut bidang kekeluargaan dan warisan.

3. Akta Perkawinan

Akta Perkawinan adalah dokumen resmi yang diterbitkan untuk mencatat dan melegitimasi sebuah pernikahan.

Saat ini, Dinas Dukcapil di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayani pencatatan perkawinan laki-laki dan perempuan beragama selain Islam.

Sementara bagi muslim, pencatatan perkawinan dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama.

4. Akta Perceraian

Gelar akademik dan keagamaan juga tidak boleh disematkan pada Akta Perceraian.

Akta Perceraian adalah akta yang menerangkan peristiwa perceraian atau putusnya perkawinan dari suami-istri.

Dokumen ini juga mempunyai akibat hukum, baik terhadap dirinya, keluarganya, atau pihak lain berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

5. Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Terakhir, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak juga masuk dalam daftar dokumen kependudukan yang tidak boleh mencantumkan gelar.

Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak adalah dokumen yang menjelaskan peristiwa pengakuan dan pengesahan seorang anak.

Akta pencatatan sipil ini turut mempunyai akibat hukum terhadap dirinya, keluarganya, dan pihak lain di bidang kekeluargaan seperti warisan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: 6 Cara Cek Status NIK E-KTP secara Online, Keamanan dan Kerahasiaan Terjaga

Gelar boleh disematkan pada KTP dan KK

Di sisi lain, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, tidak ada kewajiban bagi penduduk untuk mencantumkan gelar pada KTP dan KK.

"Pencantuman gelar akademik pada dokumen kependudukan merupakan pilihan," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/7/2024).

Menurut Teguh, penduduk yang ingin memperbarui KTP dan KK dengan menambahkan gelar dapat mendatangi Dinas Dukcapil kabupaten/kota setempat.

"Silakan datang ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili yang tertera pada dokumen kependudukan," ujarnya.

Pastikan juga untuk membawa kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan, yakni mencakup:

  • KK
  • KTP elektronik (KTP-el)
  • Ijazah pendidikan terakhir yang akan disematkan gelarnya.

"Selanjutnya Dinas Dukcapil kabupaten/kota akan memfasilitasi penerbitan KK dan KTP-el yang baru, dengan nama yang tertera disertai dengan gelar akademik," papar Teguh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi