Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online 38 Provinsi di Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
Grid.ID/Octa Saputra
Cara bayar pajak motor online dengan mudah lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor adalah jenis pajak yang harus dibayar setiap pemilik kendaraan bermotor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan umum.

Biasanya, pungutan wajib tersebut dibayarkan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap tahunnya.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor juga sebaiknya dilakukan tepat waktu sebelum batas akhir pembayaran, agar terhindar dari denda.

Baca juga: Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Pemilik?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya pajak juga dapat bervariasi untuk setiap kendaraan, tergantung pada jenis atau tahun produksi kendaraan tersebut.

Cara cek biaya pajak kendaraan perlu diketahui agar Anda mengetahui total pajak yang dikenakan sebelum melakukan pembayaran pajak.

Caranya juga cukup mudah, bisa dilakukan secara online melalui ponsel atau browser komputer.

Lantas, seperti apa caranya?

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut Cara Menghitung Dendanya


Cara cek biaya pajak kendaraan

Dilansir dari laman Samsat Info, berikut adalah link untuk mengecek pajak kendaraan sesuai dengan database Samsat Provinsi se-Indonesia:

Pulau Sumatra

Baca juga: Apakah Bayar Pajak Motor Online Tetap Harus Datang ke Samsat?

Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara Pulau Kalimantan

Baca juga: Apakah Bayar Pajak Kendaraan Bisa Diwakilkan Orang Lain? Berikut Penjelasannya...

Pulau Sulawesi dan Maluku Pulau Papua

Demikian link cek pajak kendaraan bermotor untuk seluruh provinsi di Indonesia.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi