KOMPAS.com - Helikopter jatuh di tebing kawasan Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Jumat (19/7/2024) dengan kondisi baling-baling terlilit tali layangan.
Diketahui, helikopter dengan nomor penerbangan PK-WSP itu terbang untuk tur wisata udara.
Menurut pengakuan warga desa setempat sekaligus saksi mata, Tumpling, lokasi tempat jatuhnya helikopter sering digunakan untuk bermain layangan dan juga menjadi pelintasan tur udara.
"Helikopter sering (melintas) karena bisnis helikopter kan banyak juga terutama pariwisata. Lebih dominan yang tur atau foto-foto," ucap Tumpling, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/7/2024).
Sementara, pilot helikopter Dedi Kurnia mengaku, dirinya terlambat menghindari layangan yang terbang di atas ketinggian 1.000 kaki sebelum terjatuh.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono selepas pemeriksaan awal terhadap pilot.
"Informasinya dari beliau kayaknya beliau sudah terlambat (menghindar). Udah terlambat, ya udah, helikopternya enggak bisa dikendalikan, jatuh," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Sabtu.
Namun, hingga saat ini, Agustinus mengungkapkan pihaknya masih akan mendalami penyebab jatuhnya helikopter PK-WSP.
Baca juga: 4 Fakta Helikopter Jatuh di Bali, Diduga karena Terlilit Tali Layangan
Bahaya tali layang-layang terhadap penerbangan
Pengamat penerbangan sekaligus Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAP) Alvin Lie mengungkapkan, tali layangan menjadi masalah yang meresahkan dalam dunia penerbangan karena kerap menyebabkan kecelakaan.
Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di Bali. Dalam bulan Juli ini, terhitung ada dua kali kecelakaan helikopter akibat terlilit tali layangan.
"Sebelumnya tanggal 2 Juli terjadi insiden serupa. Ada helikopter yang terlilit layang-layang, tapi nasibnya lebih baik, bisa mendarat darurat sehingga tidak ada yang cedera," kata Alvin kepada Kompas.com, Sabtu (20/7/2024).
Padahal, Bali memiliki aturan jelas soal larangan menaikkan layangan yang termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009 pasal 2.
Kebijakan itu melarang bermain layangan dalam radius 9 hingga 54 kilometer dari Bandara Ngurah Rai. Tali layangan juga tidak boleh berada dalam ketinggian melebihi 300 hingga 1.000 kaki.
Namun, menurut Alvin, Perda itu sudah tidak relevan lagi digunakan karena hanya mencakup wilayah bandara. Sementara, kini di Bali sudah mulai banyak landasan helikopter atau helipad.
Apabila dibiarkan, ia khawatir itu akan menurunkan peringkat keselamatan penerbangan dan mencoreng reputasi Bali di mata global. Terlebih, pada 18 September mendatang akan digelar Bali International Airshow.
"Nah, kalau dalam satu bulan ada dua kali kecelakaan karena layangan, penilaian internasional dapat menurun juga. Daya tarik Bali sebagai tujuan wisata kan karena akses ke sana umumnya bisa diandalkan," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal Kronologi Helikopter Jatuh di Badung Bali
Perlu evaluasi dalam waktu dekat
Oleh karena itu, Alvin berharap Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali dapat segera mengevaluasi kebijakan yang ada.
Demi mempertahankan marwah keselamatan penerbangan, pemerintah harus mulai mengatur beberapa rute terbang di luar dari pesawat komersial.
"Perlu diatur rute helikopter seperti apa. Harus dipastikan tidak ada kegiatan yang mengancam keselamatan. Tidak ada yang menerbangkan layang-layang atau drone misalnya," papar Alvin.
Di sisi lain, pemerintah daerah pun harus ikut andil mengupayakan keselamatan penerbangan dengan melakukan edukasi kepada masyarakat setempat soal bahaya tali layang-layang.
"Supaya tidak terulang di Denpasar dan apa yang terjadi di sana sekaligus menjadi model untuk daerah lain," tutupnya.
Baca juga: Helikopter Jatuh di Pecatu Bali Diduga Tersangkut Tali Layang-layang, Ini Kata Polisi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.