KOMPAS.com - Sebagian besar layanan pembuatan dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar dari rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW).
Misalnya, perekaman dan pencetakan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) baru maupun penggantian KTP lama yang telah rusak atau hilang.
Demikian pula saat akan mengganti sejumlah data pada KTP, seperti foto, pekerjaan, gelar akademik, atau alamat tempat tinggal.
Kendati demikian, masih ada layanan mengurus dokumen kependudukan yang mensyaratkan surat pengantar RT/RW.
Lantas, apa saja dokumen kependudukan yang masih perlu surat pengantar?
Baca juga: Ini Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan, Ada KK, KTP, dan Akta Kelahiran
Dokumen kependudukan yang perlu surat pengantar
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, surat pengantar RT/RW hanya diperlukan bagi penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Yang masih perlu pengantar RT dan RW hanya untuk yang baru mau dimasukkan dalam database untuk mendapatkan NIK dan masuk Kartu Keluarga (KK)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/7/2024).
Namun, khusus anak yang baru lahir dan akan membuat Akta Kelahiran, tidak perlu melampirkan surat pengantar RT/RW atau desa/kelurahan.
Pemohon atau orangtua juga tidak perlu membawa surat pengantar saat akan menambahkan bayi baru lahir ke KK.
"Anak baru lahir untuk masuk KK dan mendapatkan Akta Kelahiran tidak perlu pengantar RT dan RW," jelasnya.
Di sisi lain, surat pengantar juga masih diperlukan jika ingin menerbitkan Akta Kematian bagi penduduk yang meninggal dunia di rumah.
Surat yang dimaksud adalah surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh desa atau keluharan setempat.
"Yang meninggal di rumah dipersyaratkan adanya surat kematian dari kepala desa/lurah, tidak dipersyaratkan surat dari RT/RW," papar Teguh.
Akan tetapi, untuk mendapatkan surat kematian dari desa, penduduk memerlukan surat pengantar dari RT/RW setempat.
Dengan demikian, berikut dokumen kependudukan yang masih membutuhkan surat pengantar:
- Penduduk yang baru pertama membuat NIK untuk dimasukkan dalam KK (kecuali bayi baru lahir)
- Akta Kematian untuk warga yang meninggal dunia di rumah.
Baca juga: Catat, Ini Dokumen Kependudukan yang Tak Perlu Lagi Dilegalisir
Orang dewasa belum punya NIK perlu surat pengantar
Terpisah, Kepala Seksi Data, Informasi, dan Pengawasan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Angga Noviar mengatakan, penduduk berusia kurang dari 17 tahun yang akan membuat KTP untuk pertama kalinya tidak membutuhkan surat pengantar.
Kendati demikian, penduduk dewasa yang belum memiliki NIK maupun KTP, perlu melampirkan surat pengantar RT/RW sebagai salah satu syarat pembuatan.
"Itu perlu surat pengantar RT/RW untuk verifikasi mengapa sudah dewasa tapi belum punya NIK," kata Angga, saat dihubungi secara terpisah, Minggu.
Sementara itu, penerbitan Akta Kematian sebenarnya membutuhkan surat kematian dari rumah sakit, dokter, atau kepolisian.
Namun, jika penduduk meninggal dunia di rumah, maka pemohon dapat meminta surat PM1 atau surat keterangan dari desa/kelurahan.
Ketentuan berbeda berlaku saat seorang penduduk melahirkan di rumah. Jika akan membuat Akta Kelahiran, pemohon tinggal mendatangi Kantor Dinas Dukcapil tanpa surat pengantar.
"Kalau lahirannya di rumah itu pakai SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), ada di Dukcapil formulirnya, tinggal diisi, bahwa yang bersangkutan lahir di rumah," papar Angga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.