Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Hanya Butuh 5 Hari Kerja

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/MuhsinRina
Ilustrasi sertifikat tanah. Biaya dan cara balik nama sertifikat tanah warisan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Ahli waris yang menerima harta peninggalan berupa tanah perlu segera mengurus balik nama sertifikat hak.

Selain dalam rangka tertib administrasi pertanahan, balik nama sertifikat tanah warisan bertujuan menghindari risiko dan permasalahan hukum yang mungkin terjadi di masa depan.

Sebab, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menjadi bukti kepemilikan yang asli dan kuat atas suatu lahan.

Cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan yang ada di kabupaten/kota.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut syarat, cara, dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan:

Baca juga: 2 Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online untuk Tahu Asli atau Palsu


Syarat dan cara balik nama tanah warisan

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mengajukan peralihan hak karena pewarisan perlu menyerahkan sejumlah dokumen.

Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Oleh karena itu, ahli waris perlu membuat surat kematian dan surat tanda bukti sebagai ahli waris terlebih dahulu sebelum mengurus balik nama sertifikat.

Berikut prosedur atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:

Dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), berikut dokumen persyaratan peralihan hak pewarisan atau balik nama sertifikat tanah warisan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/Kartu Keluarga) dan kuasa (jika dikuasakan) yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertifikat tanah asli
  5. Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
  6. Akta wasiat notariil
  7. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  8. Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran)
  9. Penyerahan bukti SBB (BPHTB), bukti SSP/PPH (bukti pembayaran pajak) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran).

Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

Selanjutnya, ahli waris dapat mengurus akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Baca juga: Uji Coba di 20 Kantor Pertanahan, Masyarakat Bisa Ganti Sertifikat Tanah Fisik Jadi Elektronik

Biaya balik nama tanah warisan

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan berbeda-beda, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.

Berikut rumus tarif balik nama sertifikat tanah warisan:

Sebagai contoh, sebidang tanah warisan memiliki luas 500 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.

Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut sebesar:

Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,25 juta ditambah biaya pendaftaran.

Masyarakat juga dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah warisan sendiri melalui laman ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi