KOMPAS.com - Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut, banyak anggota TNI bekerja sampingan jadi sopir ojek online karena kebutuhan ekonomi.
Hal itu yang menurut Maruli menyetujui usulan agar anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis asalkan tidak mengganggu pekerjaan.
"Ya sudahlah yang penting hadir (betugas TNI). Dua tiga jam ngojek kan lumayan," kata Maruli, dikutip dari KompasTV, Selasa (23/7/2024).
Kendati boleh berbisnis, ia menegaskan, para anggota tersebut harus tetap mengikuti apel pagi.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan anggota TNI saat ini?
Baca juga: 4 Fakta Anggota TNI AU Tembak Pemulung di Palu, Korban Jalani Operasi Kecil
Gaji TNI 2024
Gaji anggota TNI tahun ini mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan pada 2023.
Kenaikan gaji tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan aturan itu, berikut rincian gaji anggota TNI 2024:
Gaji TNI Golongan I (Tamtama)- Gaji Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Gaji Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Gaji Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Gaji Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Gaji Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Gaji Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
- Gaji Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Gaji Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Gaji Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
- Gaji Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Gaji Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Gaji Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
- Gaji Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Gaji Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
- Gaji Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
- Gaj Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Gaji Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Gaji Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
- Gaji Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
- Gaji Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Gaji Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
- Gaji Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Baca juga: TNI, Polri, PNS, dan Pegawai BUMN Jadi Profesi dengan Penderita Obesitas Terbanyak di Indonesia
Tunjangan TNI 2024
Selain gaji pokok, para anggota TNI juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Tunjangan tersebut di antaranya diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2007.
Berikut rincian tunjuangan anggota TNI 2024:
- Tunjangan suami/istri: diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan untuk anak: diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak
- Tunjangan beras: diberikan sebanyak 18 kilogram/jiwa/bulan untuk anggota TNI dan 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga
- Tunjangan Lauk pauk: Rp 60 ribu per hari untuk prajurit TNI
- Tunjangan jabatan: untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, diberikan tunjangan mulai dari Rp 360 ribu sampai Rp 5,5 juta per bulan
Pemerintah juga memberikan tunjangan khusus bagi anggota TNI yang ditempatkan di wilayah dan pulau terpencil. Hal itu sesuai dalam Permenhan Nomor 10 Tahun 2010. Besaran tunjangan tersebut, yaitu:
- 150 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas di wilayah pulau kecil terluar tanpa penduduk
- 100 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas di wilayah pulau kecil terluar berpenduduk
- 75 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas di wilayah perbatasan
- 50 persen dari gaji pokok bagi yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan dan pulau kecil terluar
Tak hanya itu, anggota TNI juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang berlaku sama di tiga matra, angkatan darat, laut, dan udara. Merujuk pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan yang didapat TNI sebesar:
- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Sebagai contoh, apabila seseorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat prajurit dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.